Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kapal nelayan berbobot lebih dari 30 Gross Ton (GT) berhak mendapatkan solar bersubsidi. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang memuat pelarangan kapal nelayan berbobot di atas 30 GT membeli solar subsidi.
"Minggu ini kita juga akan perbaiki Permen ESDM turunan dari inpres untuk bisa memberikan kembali (BBM subsidi) kepada kapal sampai dengan 60 GT,"
ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo seusai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/2).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Bengkulu? Kesempatan ini pun dimanfaatkan Halim untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar kendaraan untuk aktivitas pembangunan infrastruktur dan sarana fasilitas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menggunakan BBM Subsidi.
-
Apa peran BPH Migas untuk masyarakat? BPH Migas menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dan tentunya dibutuhkan dalam menjaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara serta memanfaatkan gas bumi melalui pipa.
Sebagai informasi, latar belakang BPH Migas membuat surat edaran tersebut lantaran kapal nelayan di atas 30 GT dianggap milik pengusaha besar. Alhasil, kebijakan tersebut diprotes nelayan mengingat kapal besar juga banyak dipakai oleh koperasi nelayan gurem untuk mencari ikan.
BPH Migas sempat khawatir pelonggan kebijakan penyaluran solar subsidi buat nelayan bisa membuat kuota BBM subsidi tahun ini jebol. Sebagai gambaran, nelayan Indonesia hanya mendapat jatah solar subsidi sebanyak 1,8 juta kiloliter.
Sharif meminta BPH migas bersikap fleksibel dalam menyalurkan solar subsidi untuk nelayan, tanpa harus menyebabkan kuota jebol. Dengan begitu, beban operasional nelayan untuk melaut menjadi berkurang.
"Saya minta ada political will, ini adalah kepentingan untuk nelayan di lapangan. Kasihan kapal nelayan 30 GT mengantre sampai berhari-hari, apalagi yang 60 GT tidak bisa bergerak," ucapnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf menambahkan, BPH tinggal mengikuti keputusan yang diambil pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi.
Diakuinya, ada beleid yang kontradiktif terkait BBM subsidi untuk nelayan. Sikap BPH membatasi BBM untuk nelayan mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2012. Sementara, di sisi lain, ada Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Atas dasar itu, BPH meminta payung hukum agar pencabutan surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak melanggar hukum.
"Sekarang belum bisa, tapi akhir minggu ini sudah harus selesai (harmonisasi peraturan)," kata Gellwyn. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaProyek reklamasi di teluk Jakarta berdampak pada banyak hal, salah satunya membuat hidup nelayan Muara Angke semakin susah. Berikut potretnya:
Baca SelengkapnyaSelain itu, harga solar subsidi dipastikan sebesar Rp6.500 per liter untuk semua SPBU.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaUntuk setiap kapal nelayan yang sudah dikonversi akan dibekali dengan satu unit tabung baja.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, saat ini Pemprov Jateng serius menggerakan penguatan nelayan kecil dengan berbagai fasilitas dan program.
Baca SelengkapnyaLuhut tak sepakat dengan istilah pengetatan BBM subsidi. Program ini disebutnya lebih kepada penyaluran BBM Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran.
Baca Selengkapnya