Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi

Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kapal nelayan berbobot lebih dari 30 Gross Ton (GT) berhak mendapatkan solar bersubsidi. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang memuat pelarangan kapal nelayan berbobot di atas 30 GT membeli solar subsidi.

"Minggu ini kita juga akan perbaiki Permen ESDM turunan dari inpres untuk bisa memberikan kembali (BBM subsidi) kepada kapal sampai dengan 60 GT," 

ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo seusai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/2).

Orang lain juga bertanya?

Sebagai informasi, latar belakang BPH Migas membuat surat edaran tersebut lantaran kapal nelayan di atas 30 GT dianggap milik pengusaha besar. Alhasil, kebijakan tersebut diprotes nelayan mengingat kapal besar juga banyak dipakai oleh koperasi nelayan gurem untuk mencari ikan.

BPH Migas sempat khawatir pelonggan kebijakan penyaluran solar subsidi buat nelayan bisa membuat kuota BBM subsidi tahun ini jebol. Sebagai gambaran, nelayan Indonesia hanya mendapat jatah solar subsidi sebanyak 1,8 juta kiloliter.

Sharif meminta BPH migas bersikap fleksibel dalam menyalurkan solar subsidi untuk nelayan, tanpa harus menyebabkan kuota jebol. Dengan begitu, beban operasional nelayan untuk melaut menjadi berkurang.

"Saya minta ada political will, ini adalah kepentingan untuk nelayan di lapangan. Kasihan kapal nelayan 30 GT mengantre sampai berhari-hari, apalagi yang 60 GT tidak bisa bergerak," ucapnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf menambahkan, BPH tinggal mengikuti keputusan yang diambil pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi. 

Diakuinya, ada beleid yang kontradiktif terkait BBM subsidi untuk nelayan. Sikap BPH membatasi BBM untuk nelayan mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2012. Sementara, di sisi lain, ada Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.

Atas dasar itu, BPH meminta payung hukum agar pencabutan surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak melanggar hukum.

"Sekarang belum bisa, tapi akhir minggu ini sudah harus selesai (harmonisasi peraturan)," kata Gellwyn. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan

Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Resah Nelayan Muara Angke Terdampak Reklamasi di Teluk Jakarta, Kini Melaut Makin Jauh
FOTO: Resah Nelayan Muara Angke Terdampak Reklamasi di Teluk Jakarta, Kini Melaut Makin Jauh

Proyek reklamasi di teluk Jakarta berdampak pada banyak hal, salah satunya membuat hidup nelayan Muara Angke semakin susah. Berikut potretnya:

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Pastikan Nelayan Dapat Kuota Solar Bersubsidi 3,4 Juta Kl di 2023
FOTO: Pemerintah Pastikan Nelayan Dapat Kuota Solar Bersubsidi 3,4 Juta Kl di 2023

Selain itu, harga solar subsidi dipastikan sebesar Rp6.500 per liter untuk semua SPBU.

Baca Selengkapnya
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi

Nantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca Selengkapnya
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli

Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Kendaraan Boleh Beli Solar Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Begini
Tak Semua Kendaraan Boleh Beli Solar Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Begini

Pembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.

Baca Selengkapnya
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

Implementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu

Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap Aturan Pembatasan Pertalite di Tangan Prabowo-Gibran
Bahlil Ungkap Aturan Pembatasan Pertalite di Tangan Prabowo-Gibran

Bahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Baca Selengkapnya
100 Kapal Nelayan Uji Coba Pakai Bahan Bakar Gas, Satu Tabung Bisa Berlayar Seharian
100 Kapal Nelayan Uji Coba Pakai Bahan Bakar Gas, Satu Tabung Bisa Berlayar Seharian

Untuk setiap kapal nelayan yang sudah dikonversi akan dibekali dengan satu unit tabung baja.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sokong Kapal Bertenaga Listrik dan Tambah Penerima Asuransi untuk Nelayan
Ganjar Sokong Kapal Bertenaga Listrik dan Tambah Penerima Asuransi untuk Nelayan

Ganjar mengatakan, saat ini Pemprov Jateng serius menggerakan penguatan nelayan kecil dengan berbagai fasilitas dan program.

Baca Selengkapnya
Bocoran Luhut soal Pembatasan Pertalite: Diumumkan Jokowi Hingga Gunakan Teknologi AI untuk Mantau Kendaraan Berhak
Bocoran Luhut soal Pembatasan Pertalite: Diumumkan Jokowi Hingga Gunakan Teknologi AI untuk Mantau Kendaraan Berhak

Luhut tak sepakat dengan istilah pengetatan BBM subsidi. Program ini disebutnya lebih kepada penyaluran BBM Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya