Karantina Turis jadi 3 Hari, PHRI Bali Optimistis Tingkat Kunjungan Pulih Kembali
Merdeka.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali, Rai Suryawijaya mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari. Sebelumnya, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah selama lima hari.
"Kita sambut baik dan dukung ini upaya pemerintah kurangi waktu karantina jadi 3 hari dari sebelumnya 5 hari itu," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (4/11).
Rai menjelaskan, keputusan untuk memangkas masa karantina itu penting untuk mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, termasuk Bali. Dengan begitu, diyakini akan mengerek tingkat okupansi hotel maupun restoran.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing diharapkan bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Siapa yang meresmikan Hotel Indonesia? Hotel Indonesia diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, guna menyambut pagelaran Asian Games IV tahun 1962.
"Karena aturan karantina 5 hari sebelumnya itu terlalu memberatkan turis. Saya harap ini (pengurangan masa karantina) solusi lah untuk menaikkan okupansi hotel dan restoran," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap aturan anyar tersebut bisa segera diimplementasikan dengan baik. Sehingga, industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia bisa segera bangkit.
"Itu harapan kami, pengurangan waktu karantina bisa menjadi harapan baru untuk pariwisata dan hotel," tandasnya.
Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Menjadi 3 Hari
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui addendum ini, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan penyesuaian kebijakan masa karantina pelaku perjalanan internasional ini telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Aturan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional berlaku sejak 2 November 2021.
"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11).
Berikut aturan teknis pelaku perjalanan internasional saat memasuki wilayah Indonesia:
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa;atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelakuperjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuansebagai berikut:
1) Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yangmelakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau2) Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yangmelakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaAda 171 ribu orang yang berwisata ke Bali selama libur lebaran
Baca SelengkapnyaSecara tahunan jumlah wisman yang datang ke Indonesia mengalami kenaikan 52,76 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaDari total penumpang di tahun 2023, terdiri atas 9.918.236 penumpang domestik dan 11.533.185 penumpang internasional.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut mencatatkan arus penumpang sebanyak 21.842 orang.
Baca Selengkapnya