Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karantina Turis jadi 3 Hari, PHRI Bali Optimistis Tingkat Kunjungan Pulih Kembali

Karantina Turis jadi 3 Hari, PHRI Bali Optimistis Tingkat Kunjungan Pulih Kembali Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali, Rai Suryawijaya mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari. Sebelumnya, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah selama lima hari.

"Kita sambut baik dan dukung ini upaya pemerintah kurangi waktu karantina jadi 3 hari dari sebelumnya 5 hari itu," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (4/11).

Rai menjelaskan, keputusan untuk memangkas masa karantina itu penting untuk mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, termasuk Bali. Dengan begitu, diyakini akan mengerek tingkat okupansi hotel maupun restoran.

"Karena aturan karantina 5 hari sebelumnya itu terlalu memberatkan turis. Saya harap ini (pengurangan masa karantina) solusi lah untuk menaikkan okupansi hotel dan restoran," bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap aturan anyar tersebut bisa segera diimplementasikan dengan baik. Sehingga, industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia bisa segera bangkit.

"Itu harapan kami, pengurangan waktu karantina bisa menjadi harapan baru untuk pariwisata dan hotel," tandasnya.

Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Menjadi 3 Hari

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui addendum ini, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan penyesuaian kebijakan masa karantina pelaku perjalanan internasional ini telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Aturan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional berlaku sejak 2 November 2021.

"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11).

Berikut aturan teknis pelaku perjalanan internasional saat memasuki wilayah Indonesia:

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa;atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelakuperjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuansebagai berikut:

1) Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yangmelakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau2) Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yangmelakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Segini Rata-Rata Wisatawan Lokal Keluarkan Uang di Bali saat Libur Lebaran 2024
Segini Rata-Rata Wisatawan Lokal Keluarkan Uang di Bali saat Libur Lebaran 2024

Ada 171 ribu orang yang berwisata ke Bali selama libur lebaran

Baca Selengkapnya
Ada 1,07 Juta Turis Asing Liburan ke Indonesia di September 2023
Ada 1,07 Juta Turis Asing Liburan ke Indonesia di September 2023

Secara tahunan jumlah wisman yang datang ke Indonesia mengalami kenaikan 52,76 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Gubernur Koster Targetkan Akhir 2023 Minimum 5,5 Juta Turis Asing Masuk ke Bali
Gubernur Koster Targetkan Akhir 2023 Minimum 5,5 Juta Turis Asing Masuk ke Bali

Untuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.

Baca Selengkapnya
Bandara Ngurah Rai Layani 21 Juta Penumpang di 2023, Meningkat 71 % Dibanding 2022
Bandara Ngurah Rai Layani 21 Juta Penumpang di 2023, Meningkat 71 % Dibanding 2022

Dari total penumpang di tahun 2023, terdiri atas 9.918.236 penumpang domestik dan 11.533.185 penumpang internasional.

Baca Selengkapnya
Jumlah Wisman Meningkat, Bali Maritime Tourism Hub Bakal Dipercepat
Jumlah Wisman Meningkat, Bali Maritime Tourism Hub Bakal Dipercepat

Kunjungan tersebut mencatatkan arus penumpang sebanyak 21.842 orang.

Baca Selengkapnya