Karut-marut pencairan JHT di bawah komando BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Tepat 1 Juli 2015, pemerintah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ini.
Dalam operasinya, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Namun, belakangan ini buruh dihebohkan dengan aturan pencairan JHT yang dinilai terlalu lama.
Pemerintah memang telah mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari tua (JHT) boleh dicairkan apabila para pekerja telah memasuki masa 10 tahun. Namun, pencairan dana JHT tersebut hanya boleh diambil 10 hingga 30 persen. Sisanya boleh diambil pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Kenapa pria ini tidak mau bekerja? Ia menjelaskan kepada para pengikutnya bahwa bangun pagi dan langsung beraktivitas akan membuat istrinya merasa cemas dan tertekan, sehingga ia memilih untuk tidak melakukannya.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
Dalam aturan sebelumnya, pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan atau masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.
Aturan pencairan JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ramai-ramai ditolak buruh. Empat konfederasi serikat buruh serta 40 federasi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengatakan, seharusnya dana JHT bisa cair dengan masa kepesertaan selama 5 tahun seperti halnya Jamsostek.
"Dan seharusnya dapat diambil semua 100 persen dana buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat (3/7).
Ribuan buruh mengancam akan melakukan mogok nasional serta demo di Ibu kota jika regulasi tersebut masih diterapkan. "Bila pemerintah tidak merevisi PP JHT dan PP jaminan pensiun tersebut, maka kami akan melakukan judicial review terhadap kedua PP tersebut dan mogok nasional," ucapnya.
Vice President Communication Division BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menganggap wajar apabila perubahan mekanisme tersebut mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Namun begitu, BPJS bakal terus melakukan sosialisasi aturan baru tersebut.
"Kalau menyangkut angka kita tidak bisa mendahului ketentuan seperti PP. Pas PP-nya turun baru kita bisa kasih tahu semuanya," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta.
Namun demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi waktu pencairan JHT. Pemerintah akhirnya sepakat akan mengubah aturan ini dan JHT bisa dicairkan jika buruh berhenti bekerja atau terkena PHK.
"Kita sudah lapor ke presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Hanif, pengambilan atau pencairan dana jaminan hari tua (JHT) untuk masa 10 tahun adalah bagi mereka yang masih peserta atau pekerja aktif. Kalau kena PHK misalnya dalam 1 bulan, maka yang bersangkutan bisa ambil JHT-nya.
"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tegasnya. Saat ini buruh menunggu realisasi pengubahan PP tentang JHT ini. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaProgram ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Baca SelengkapnyaTernyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Baca SelengkapnyaLewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaIqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca SelengkapnyaBila tidak, Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca SelengkapnyaPada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Baca SelengkapnyaPekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSaat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca SelengkapnyaAdapun total buruh rokok yang tercatat menerima BLT tahun 2024 sebanyak 47.801 orang.
Baca SelengkapnyaPensiunan di negara ini mendapatkan 70 persen total gaji semasa kerja dengan pencairan terkecil senilai Rp32 juta per bulan.
Baca Selengkapnya