Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karut-marut pencairan JHT di bawah komando BPJS Ketenagakerjaan

Karut-marut pencairan JHT di bawah komando BPJS Ketenagakerjaan Menteri Hanif Dhakiri bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tepat 1 Juli 2015, pemerintah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ini.

Dalam operasinya, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Namun, belakangan ini buruh dihebohkan dengan aturan pencairan JHT yang dinilai terlalu lama.

Pemerintah memang telah mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari tua (JHT) boleh dicairkan apabila para pekerja telah memasuki masa 10 tahun. Namun, pencairan dana JHT tersebut hanya boleh diambil 10 hingga 30 persen. Sisanya boleh diambil pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.

Orang lain juga bertanya?

Dalam aturan sebelumnya, pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan atau masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.

Aturan pencairan JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ramai-ramai ditolak buruh. Empat konfederasi serikat buruh serta 40 federasi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengatakan, seharusnya dana JHT bisa cair dengan masa kepesertaan selama 5 tahun seperti halnya Jamsostek.

"Dan seharusnya dapat diambil semua 100 persen dana buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat (3/7).

Ribuan buruh mengancam akan melakukan mogok nasional serta demo di Ibu kota jika regulasi tersebut masih diterapkan. "Bila pemerintah tidak merevisi PP JHT dan PP jaminan pensiun tersebut, maka kami akan melakukan judicial review terhadap kedua PP tersebut dan mogok nasional," ucapnya.

Vice President Communication Division BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menganggap wajar apabila perubahan mekanisme tersebut mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Namun begitu, BPJS bakal terus melakukan sosialisasi aturan baru tersebut.

"Kalau menyangkut angka kita tidak bisa mendahului ketentuan seperti PP. Pas PP-nya turun baru kita bisa kasih tahu semuanya," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta.

Namun demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi waktu pencairan JHT. Pemerintah akhirnya sepakat akan mengubah aturan ini dan JHT bisa dicairkan jika buruh berhenti bekerja atau terkena PHK.

"Kita sudah lapor ke presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Hanif, pengambilan atau pencairan dana jaminan hari tua (JHT) untuk masa 10 tahun adalah bagi mereka yang masih peserta atau pekerja aktif. Kalau kena PHK misalnya dalam 1 bulan, maka yang bersangkutan bisa ambil JHT-nya.

"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tegasnya. Saat ini buruh menunggu realisasi pengubahan PP tentang JHT ini. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib

Program ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Tolak Tapera, Ini Hitung-hitungan Buruh: 20 Tahun Dipotong Iuran Hanya Rp25 Juta, Mana Ada Rumah Harga Segitu!
Tolak Tapera, Ini Hitung-hitungan Buruh: 20 Tahun Dipotong Iuran Hanya Rp25 Juta, Mana Ada Rumah Harga Segitu!

Iqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta

Baca Selengkapnya
Laksda Kresno Gugat UU TNI ke MK, Minta Masa Pensiun Perwira jadi 60 Tahun
Laksda Kresno Gugat UU TNI ke MK, Minta Masa Pensiun Perwira jadi 60 Tahun

Bila tidak, Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Selengkapnya
Influencer hingga Content Creator Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Caranya
Influencer hingga Content Creator Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Caranya

Pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri

Saat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.

Baca Selengkapnya
2.028 Buruh Rokok di Kudus Gagal Terima BLT, Ternyata Ini Penyebabnya
2.028 Buruh Rokok di Kudus Gagal Terima BLT, Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun total buruh rokok yang tercatat menerima BLT tahun 2024 sebanyak 47.801 orang.

Baca Selengkapnya
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan

Pensiunan di negara ini mendapatkan 70 persen total gaji semasa kerja dengan pencairan terkecil senilai Rp32 juta per bulan.

Baca Selengkapnya