Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus kerjasama Indosat-IM2, SBY akan adakan rapat internal

Kasus kerjasama Indosat-IM2, SBY akan adakan rapat internal indosat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi kerjasama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Putusan ini dinilai tidak wajar karena bertentangan dengan pendapat Kemenkominfo yang mengatakan tidak ada yang salah dengan kerjasama ini.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan Presiden SBY akan segera menindaklanjuti surat pengaduan pekerja Indosat atas pemeriksaan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kerja sama Indosat-IM2.

"Saya mengikuti pemberitaan di media masa, katanya ada yang tidak beres dan mengadu kepada presiden, kalau diteruskan kepada presiden, saya yakin presiden akan meresponnya," ujar dia seperti keterangan pers yang diterima merdeka.com akhir pekan ini.

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, pemerintah belum dapat memberikan komentar terkait kasus tersebut karena telah masuk ke ranah pengadilan. Menurut Amir, pemerintah sangat hati-hati dalam bertindak sehingga tidak menimbulkan persepsi intervensi. "Kita menghormati proses hukum dan tidak bisa terlalu jauh terlibat di dalamnya. Saya harus hati-hati, jangan sampai dikatakan intervensi," tegas dia.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY akan mengadakan rapat secara internal terlebih dahulu sebelum mengutarakan pandangannya. "Karena ini menyangkut kepentingan publik, kalau sudah sampai ke meja presiden biasanya presiden akan membahasnya dengan menteri-menteri terkait sebelum menyampaikan pendapat," katanya.

Serikat pekerja Indosat dan IM2 telah melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait perbedaan penafsiran antara pihak Kejaksaan Agung dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi terkait kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Dalam suratnya, serikat pekerja meminta pemerintah untuk mencarikan solusi terkait perbedaan penafsiran dalam bisnis telekomunikasi tersebut yang berujung pemutusan vonis hukuman kepada dua pejabat tinggi perusahaan tersebut.

"Kami berharap Bapak Presiden memberikan pencerahan, kami seluruh karyawan cemas karena tempat kerja di mana kami mencari nafkah diperkarakan dan dituduh korupsi," ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat, Yoan Hardi. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir

Timnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra

Baca Selengkapnya
Buntut Peretasan PDNS, Menkopolhukam Rapat Tertutup dengan Menkominfo dan BSSN
Buntut Peretasan PDNS, Menkopolhukam Rapat Tertutup dengan Menkominfo dan BSSN

Budi Ari sempat diberondong pertanyaan namun enggan meladeni.

Baca Selengkapnya