Kasus pencatutan nama Jokowi ancam Freeport kudu angkat kaki dari RI
Merdeka.com - Pengamat energi, Marwan Batubara, menilai pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak terancam merugikan PT Freeport Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan menaruh curiga jika proses perpanjangan kontrak telah ditunggangi sejumlah pihak sehingga merugikan negara.
"Ada juga kemungkinan diterminasi (tak diperpanjang), kalau kita tidak mendapatkan kondisi kontrak yang lebih baik. Kita tidak mau seperti dulu lagi lah," ujarnya pada merdeka.com.
Marwan menuding Freeport sudah kerap kali melakukan perjanjian politik dalam membuat kontrak kerja sama sehingga sering merugikan negara. "Freeport selalu melakukan berbagai deal-deal politik merugikan negara. Itu sudah lumrah dilakukan. Apakah ini diteruskan atau tidak," tuturnya.
-
Kenapa Jokowi paksa Freeport bangun smelter? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik. 'Bayangkan 55 tahun, dan kita tidak tahu apakah yang diekspor itu hanya tembaga atau ada emasnya. Oleh sebab itu, 9 tahun yang lalu saya paksa untuk mereka mau membangun yang namanya industri smelter,' tuturnya.
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Bagaimana Jokowi mendorong Freeport bangun smelter? Jokowi lantas mencari cara karena sulit mendorong PT Freeport untuk membangun industri smelter. Kemudian, Jokowi meminta BUMN membeli saham mayoritas bagi PT Freeport.'Sehingga kita sekarang memiliki saham mayoritas 51 persen. Setelah kita mayoritas, baru saya perintah BUMN-nya agar industri smelternya segera dibangun,' pungkas Jokowi.
-
Kenapa Smelter Freeport dibangun? Smelter yang dikerjakan Yoga ini menjadi bagian program hilirisasi hasil tambang yang digeber pemerintahan Jokowi.
-
Dimana smelter Freeport dibangun? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Golkar apa yang membantu Freeport di Gresik? Salah satu KEK yang saat ini mendukung penerapan hilirisasi industri tersebut yakni KEK Gresik dengan adanya Smelter PT Freeport Indonesia dengan proyeksi investasi sebesar USD3 miliar atau sekitar Rp45 triliun.
Jika tidak mencapai kata sepakat, maka sudah tentu Freeport harus pergi dari Indonesia. Atas kejadian ini, pemerintah semakin didesak untuk transparan dalam segala bentuk perjanjian yang menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia.
"Pemerintah juga harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Kita ingin pemerintah jadi pemegang saham mayoritas (Freeport)," tegasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi beberkan kesuksesan kebijakannya di bidang energi seperti ambil alih Freepot hingga bangun smelter di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.
Baca SelengkapnyaHasto menjelaskan, PDIP berani mencalonkan Gibran kala itu lantaran melihat kepemimpinan Presiden Jokowi yang dinilai telah memberikan dampak baik bagi RI.
Baca SelengkapnyaTerlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi kemudian membocorkan sedikit cara mengambil alih Freeport, yaitu dengan memakai uang
Baca SelengkapnyaMenurut Maruarar Sirait, figur Jokowi seperti Soekarno.
Baca SelengkapnyaDia pun menuding peranan TNI/Polri hingga aparatur sipil negara.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca Selengkapnya