Kasus penertiban tambang ilegal tiap tahun capai ratusan
Merdeka.com - Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Eko Sudarto mengatakan, peran polri dalam pengawalan dan pengamanan investasi nasional Sumber Daya Alam (SDA) menjadi peran penting berdasarkan hukum yang ada. Namun, masih banyak hambatan-hambatan dalam upaya menjaga SDA, khususnya di sektor tambang.
Dia menambahkan, masih banyak tambang tanpa izin berada di area terpencil yang dikelola oleh masyarakat. Akibatnya, bentrokan kerap terjadi saat penertiban tambang-tambang tersebut.
"Hambatan yang sering dialami dalam penegakan hukum adalah masih seringnya terjadi benturan terhadap masyarakat yang menimbulkan korban, baik dari pihak kepolisian maupun pihak masyarakat," kata Eko dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, (22/2).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Dia mencatat, penertiban pertambangan ilegal dari tahun ke tahun masih cukup besar. Kasus penertiban terbanyak terjadi di tahun 2011 mencapai 414 perkara dan ditetapkan menjadi 543 tersangka. Sementara, di tahun 2013 tercatat 403 perkara dengan 546 tersangka.
"Di tahun 2017 itu hanya mencapai 240 perkara dan 282 tersangka," imbuhnya.
Untuk itu, Polri telah melakukan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga investasi dan mencegah anarkisme, melakukan pemberian tanda batas terutama kawasan hutan dan melakukan Focus Group Discussion dengan kementerian terkait untuk menerima masukan yang nyata.
Dari segi preventif adalah dengan terus melakukan patroli, razia dan melakukan upaya penjagaan. Sedangkan secara represif, dengan melakukan tindakan kepada pelaku pengelolaan SDA tanpa izin yang meliputi penambang, penyuplai bahan bakar minyak, dan pengepul.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024.
Baca Selengkapnya