Kata BKPM soal Yahoo, Google, Twitter dan Facebook tak bayar pajak
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google dan Yahoo belum pernah membayar pajak. Mengingat, keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan keempat perusahaan raksasa digital tersebut hanya membuka kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA). Hal tersebut membuat perusahaan tersebut tidak diizinkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia karena tidak membentuk badan hukumnya di Tanah Air.
"Tapi kalau memang ada bisnis yang direct langsung dari perusahaan di sana, mereka tidak boleh. Tapi kalau iya, kita akan cabut izinnya," ujar Azhar di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4).
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa DPR dorong UMKM masuk ke digital? Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
Azhar meminta semua pihak untuk mencermati aktivitas bisnis yang dilakukan empat perusahaan digital tersebut. Sebab, banyak yang menyebut beberapa konten iklan yang terpasang merupakan aktifitas KPPA di Indonesia.
"Belum tentu KPPA-nya. Bisa jadi misalnya Yahoo yang ada di Amerika Serikat, belum tentu kantor perwakilan di sini. Kantor perwakilannya memang di sini, tapi bukan melakukan bisnis," kata dia.
Dia pun menegaskan akan mencabut izin empat perusahaan tersebut jika terbukti menyalahi aturan.
"Akan kita cabut. Kalau KPPA izin kami itu tidak melakukan bisnis. Sekarang yang perlu diperhatikan apakah KPPA itu melakukan bisnis? Kalau memang iya siapa? Perlu diperdalam," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaPolemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaMasa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Pemprov DKI belum menerima laporan resmi terkait pemecatan karyawan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaGoogle akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca Selengkapnya