Kata Bos Sampoerna soal Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2019
Merdeka.com - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019. Keputusan tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Direktur Utama Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mendukung keputusan pemerintah yang diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai yang jauh melebihi angka inflasi," kata Trumpaitis.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang. Selama ini, para pekerja merupakan bagian sangat penting dalam operasional bisnis industri hasil tembakau.
"Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini," kata Trumpaitis.
Pada akhir tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau. Dalam sejumlah kesempatan, Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai 2019.
Menurut dia, sepanjang periode 2010 - 2019 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok. Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja.
"Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada tahun 2014," tegas Henry. Dengan demikian, jumlah rokok ilegal pada tahun 2017 bisa turun menjadi 7 persen. Selama ini, keberadaan rokok ilegal turut mengisi pasar dari rokok anggota GAPPRI.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca Selengkapnya