Kata BPS soal tarif listrik 900 VA naik mulai Januari 2017
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA mulai 1 Januari 2017.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengatakan, kenaikan tarif listrik ini belum akan memberikan pengaruh terhadap inflasi di Januari 2017. Sebab, masyarakat Indonesia masih menggunakan listrik pasca bayar.
"Tarif listrik dibayar dengan 2 cara ada pasca bayar ada pra bayar. Yang akan terjadi nanti kalau orang-orang masih menggunakan listrik pasca bayar, kemungkinan kenaikan ini tidak akan berpengaruh besar ke inflasi di Januari," kata Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara beralih ke listrik pascabayar? Untuk berpindah atau bermigrasi dari listrik prabayar menjadi pascabayar tergantung ketersediaan layanan di lokasi tempat Anda tinggal. Pengguna listrik prabayar diharapkan menghubungi PLN terlebih dahulu dan menyampaikan nomor ID Pelanggan untuk dilakukan pengecekan ketersediaan layanan di lokasi.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa perbedaan listrik token dan pascabayar? Berbeda dengan listrik prabayar, sistem listrik pascabayar yaitu tagihan listrik yang harus dibayarkan sesuai dengan pemakaian selama hampir satu bulan.
Dia mencatat, jumlah masyarakat yang menggunakan listrik pasca bayar sebanyak 71 persen, sedangkan jumlah penduduk yang menggunakan listrik pra bayar (token) sebanyak 29 persen. "Kemungkinan akan ada pengaruhnya di bulan Maret atau April tapi tidak terlalu besar. Harapan kita masih sekitar 0,05 persen," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi tepat sasaran atau mencabut subsidi tarif golongan tersebut.
"Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," katanya seperti ditulis Antara.
Menurut dia, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap.
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan skenario tersebut, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaPembelian token listrik prabayar dapat dilakukan di setiap minimarket, m-banking, hingga e-commerce.
Baca SelengkapnyaSepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaPenjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada PLN menggunakan skema perjanjian Independent Power Producer (IPP).
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.
Baca Selengkapnya