Kata DPR soal UU HPP Selesai dalam Waktu Singkat Hingga Timbulkan Keraguan Masyarakat
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasan di badan legislatif pun dilakukan dengan cepat karena semua pihak telah bersinergi dan memiliki tujuan yang sama.
"Kami sebetulnya mengikuti metode omnibus law Cipta Kerja," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).
Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan alasan pembahasan UU HPP selesai dalam waktu 3 bulan saja. Andreas pun mengaku tak heran bila banyak pihak yang beropini miring tentang cepatnya pembahasan undang-undang dibuat.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa ramalan itu memicu perdebatan? Prediksi ini memicu perdebatan ringan namun menegangkan dengan pembawa acara Jesse Watters. Pasalnya Watters dikenal atas dukungannya terhadap Trump.
Namun dengan diprosesnya UU HPP dalam waktu singkat, mematahkan anggapan pembahasan undang-undang selalu berlarut-larut di DPR. Atas hal tersebut, sebagai anggota dewan dia pun mengaku serba salah.
"Selama ini dikenal pembahasan undang-undang di prolegnas itu lambat, tapi kalau cepat seperti sekarang juga disalahkan," ungkapnya.
Dia memastikan proses pembuatan UU HPP telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat menjadi rancangan undang-undang, kebijakan usulan pemerintah tersebut telah masuk dalam prioritas pembahasan di legislatif. Prioritas pembahasan UU ini sengaja didahulukan dari antrean regulasi lain karena dianggap penting dan bersifat mendesak.
"Pembahasannya kita memiliki sense of urgent, maka dalam prolegnas ini kita selesaikan dalam 2-3 kali sidang," kata dia.
Meski dibahas dalam waktu singkat, Andreas menyebut DPR dan pemerintah tetap melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Ada asosiasi yang mewakili masyarakat diikutsertakan dalam pembahasannya. Sehingga dia memastikan tidak ada proses yang diloncati dalam pengesahan UU HPP.
Sebagai informasi, DPR dalam sidang paripurna awal Oktober lalu mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengesahan itu dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani pada 7 Oktober 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca Selengkapnya