Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Menko Muhadjir Soal Beda Tafsir Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

Kata Menko Muhadjir Soal Beda Tafsir Gaji Guru Honorer dari Dana BOS muhadjir effendy. Dok. Humas Menko PMK

Merdeka.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak selisih paham terkait perbedaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini.

Seperti diketahui, Kemendikbud memperbolehkan separuh atau 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru. Hal ini berbeda dengan Kemenag yang hanya menoleransi 30 persen dana BOS madrasah yang boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

"Perlu dijaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud saya minta ada satu bahasa lah dalam memahami masalah BOS walau secara struktural beda," kata dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).

Menko Muhadjir mengatakan perbedaan itu memang terjadi karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat, sementara di Kemendikbud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjadi urusan pemerintah konstituen di mana tanggungjawabnya terbagi antara pusat dan daerah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan 50 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membayar guru Honorer.

"Intinya sebenarnya, pada Permendikbud no 8 tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS, ada beberapa klue yang harus dilihat. Seperti pasal 9 menyebutkan bagian itu, penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk pembayaran honor guru, tapi hanya 50 persen, dari sebelumnya 20 persen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2).

Namun, Erlangga menambahkan, 50 persen guru honorer yang bisa mendapatkan uang melalui dana BOS itu harus memenuhi dua syarat, di antaranya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, tidak boleh guru yang baru di daftarkan pada 2020.

"Jadi, batas waktunya 31 Desember 2019, data guru non aparatur sipil negara (ASN), yang ada di depode," ujar Erlangga.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan
Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan

Muhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Program Insentif Guru Ngaji untuk Semua Agama
Mahfud Tegaskan Program Insentif Guru Ngaji untuk Semua Agama

Mahfud mengatakan dengan insentif tersebut, guru agama makin diperhatikan dan makin bersemangat mencerdaskan anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Guru Ngaji Curhat Honor Cuma Rp250 Ribu per Bulan, Mahfud Janji Naikkan Setara UMR
Guru Ngaji Curhat Honor Cuma Rp250 Ribu per Bulan, Mahfud Janji Naikkan Setara UMR

Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya

Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.

Baca Selengkapnya
Pendapatan Turun Dibanding Pekerjaan Sebelumnya, Ini Alasannya Tetap Jabat Menteri & Kini Jadi Cawapres
Pendapatan Turun Dibanding Pekerjaan Sebelumnya, Ini Alasannya Tetap Jabat Menteri & Kini Jadi Cawapres

Sosok pria ini bongkar alasannya tetap jabat Menteri meski pendapatannya turun dibanding pekerjaan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ganjar di Debat Capres: Ada Guru Digaji Rp300.000, Sungguh Tidak Adil Pemerintah Ini
Ganjar di Debat Capres: Ada Guru Digaji Rp300.000, Sungguh Tidak Adil Pemerintah Ini

Untuk rencana ke depan, Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD diklaim memiliki aplikasi bernama Bolpen.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen Janji Naikkan Gaji Guru ASN: Non-ASN Juga, Untuk Nominalnya Tunggu Saja
Mendikdasmen Janji Naikkan Gaji Guru ASN: Non-ASN Juga, Untuk Nominalnya Tunggu Saja

Kenaikan gaji ini disebutkan Abul sebagai langkah dalam mensejahterakan guru selaku tenaga pendidik tanah air.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren

Baca Selengkapnya
Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya
Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya

Muhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer
Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer

Padahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.

Baca Selengkapnya
Anies Beberkan soal Pendidikan, Prabowo: Maklum Beliau Mantan Menteri
Anies Beberkan soal Pendidikan, Prabowo: Maklum Beliau Mantan Menteri

Misalnya ada puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi guru P3K. Juga ada 1,6 guru belum tersertifikasi.

Baca Selengkapnya