Kata Menteri Sri Mulyani Soal Pekerja Gaji Rp3 Juta Bakal Kembali Kena Pajak
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK dikabarkan akan melakukan revisi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Aturan saat ini penghasilan minimal sebesar Rp54 juta setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan bebas pajak. Nantinya, minimal penghasilan yang ditarik pajak turun ke Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp36 juta dalam setahun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tak banyak bicara saat ditanya mengenai kabar rencana tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan hanya fokus membuat draf kebijakan yang diminta oleh Presiden Jokowi.
"Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden," ujar Menteri Sri Mulyani singkat saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Kamis (25/7).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Sementara itu, Ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi merdeka.com mengatakan, rencana penurunan PTKP perlu dikaji lebih dalam. Sebab jika diturunkan, dampaknya cukup besar terhadap perekonomian khususnya daya beli masyarakat.
"Rencana penurunan PTKP perlu dikaji lagi karena dampaknya cukup besar ke perekonomian khususnya daya beli masyarakat," jelasnya.
Kondisi ekonomi yang saat ini lesu tidak mendukung untuk dilakukan revisi PTKP. "Kondisi ekonomi kan sedang lesu, adanya rencana ini bakal membuat masyarakat yang tadinya tidak menjadi objek pajak PPh harus bayar pajak," jelas Bhima.
Bhima menyarankan, daripada menurunkan PTKP pemerintah lebih baik mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang ada. "Saran saya lebih baik dengan wajib pajak yang ada saat ini dioptimalkan dulu kepatuhannya. Daripada opsi menurunkan PTKP," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca SelengkapnyaGaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPekerja dengan gaji di atas upah minimum yang dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca Selengkapnya