Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Menteri Sri Mulyani Soal Pekerja Gaji Rp3 Juta Bakal Kembali Kena Pajak

Kata Menteri Sri Mulyani Soal Pekerja Gaji Rp3 Juta Bakal Kembali Kena Pajak Sri Mulyani Soal Pajak PTKP. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK dikabarkan akan melakukan revisi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Aturan saat ini penghasilan minimal sebesar Rp54 juta setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan bebas pajak. Nantinya, minimal penghasilan yang ditarik pajak turun ke Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp36 juta dalam setahun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tak banyak bicara saat ditanya mengenai kabar rencana tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan hanya fokus membuat draf kebijakan yang diminta oleh Presiden Jokowi.

"Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden," ujar Menteri Sri Mulyani singkat saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Kamis (25/7).

Sementara itu, Ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi merdeka.com mengatakan, rencana penurunan PTKP perlu dikaji lebih dalam. Sebab jika diturunkan, dampaknya cukup besar terhadap perekonomian khususnya daya beli masyarakat.

"Rencana penurunan PTKP perlu dikaji lagi karena dampaknya cukup besar ke perekonomian khususnya daya beli masyarakat," jelasnya.

Kondisi ekonomi yang saat ini lesu tidak mendukung untuk dilakukan revisi PTKP. "Kondisi ekonomi kan sedang lesu, adanya rencana ini bakal membuat masyarakat yang tadinya tidak menjadi objek pajak PPh harus bayar pajak," jelas Bhima.

Bhima menyarankan, daripada menurunkan PTKP pemerintah lebih baik mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang ada. "Saran saya lebih baik dengan wajib pajak yang ada saat ini dioptimalkan dulu kepatuhannya. Daripada opsi menurunkan PTKP," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP