Kayu, mineral, dan rotan mentah tak boleh diekspor
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengaku tidak akan membuka ekspor kayu gelondongan atau kayu log. Ekspor boleh dilakukan setelah bahan tersebut diolah dalam negeri.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan bila ekspor kayu gelondongan dibuka maka pemerintah tidak konsisten dalam meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.
"Kami tetap konsisten dengan kebijakan untuk memaksimalkan nilai tambah di dalam negeri," kata Bayu di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (13/12).
-
Siapa yang harus melanjutkan kebijakan hilirisasi? Ia pun berpesan bahwa siapapun nanti menteri investasi selanjutnya, tugasnya adalah melanjutkan kebijakan tersebut.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
Menurut Bayu, apabila pemerintah membolehkan ekspor kayu secara glondongan tanpa diolah, nilai tambahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan kayu yang sudah diolah. "Manfaatnya lebih besar kalau diolah," tegasnya.
Selain kayu, ada bahan baku lainnya yang tidak diperbolehkan untuk di ekspor secara mentah seperti mineral, dan rotan. "Kita (Kementerian Perdagangan) mendukung perdagangan yang bernilai tambah," tutupnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan nikel di Indonesia masih tersisa antara 10-15 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca Selengkapnya