Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KCIC belum lengkapi persyaratan, Kemenhub tahan izin kereta cepat

KCIC belum lengkapi persyaratan, Kemenhub tahan izin kereta cepat Jokowi resmikan kereta cepat Bandung-Jakarta. ©Reuters/Garry Lotulung

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan masih belum mengeluarkan dua izin proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Ini lantaran PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.

"Masih ada kelengkapan atau persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi PT KCIC. Sehingga Kementerian Perhubungan masih belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, Jakarta, Rabu (3/2).

Adapun dokumen masih belum diterima Kemenhub yaitu, rancang bangun, gambar teknis. Kemudian, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan.

Orang lain juga bertanya?

"Dokumen teknis yang kami terima adalah untuk kilometer 95+00 sampai dengan kilometer 100+00, yang pada lintasan tersebut terdapat tiga buah jembatan dan terowongan sepanjang 2,04 kilometer," katanya.

"Tentunya dokumen teknis untuk tiga jembatan dan terowongan tersebut perlu kami pelajari lebih detail, mengingat di daerah tersebut merupakan wilayah sesar atau patahan yang berpotensi gempa bumi."

Dalam memproses perizinan, menurut Hermanto, pihaknya berpedoman pada sejumlah regulasi. Diantaranya, Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Jika dua izin tersebut sudah didapat, KCIC bisa segera melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat.

Di luar itu, KCIC telah menggenggam sejumlah izin. Diantaranya, izin trase telah ditetapkan pada 21 Januari lalu. Itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur KA Cepat antara Jakarta dan Bandung dengan lintas Halim-Tagalluar.

Kemudian, izin sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian ditetapkan pada 15 Januari lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penetapan PT KCIC sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemprov DKI Tak Akusisi PT KCI
Alasan Pemprov DKI Tak Akusisi PT KCI

Pihaknya sudah mendapatkan tiga kajian untuk mengakuisisi KCI.

Baca Selengkapnya
Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dihapus dari PSN, KCIC Beri Tanggapan Begini
Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dihapus dari PSN, KCIC Beri Tanggapan Begini

Perlu dicatat, yang dihapus oleh pemerintah adalah proyek Kereta Semi Cepat dengan kecepatan maksimal hingga 160 km per jam.

Baca Selengkapnya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dicoret dari PSN. Salah satunya karena belum memperoleh pembiayaan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari Proyek Strategis Nasional
Ternyata Ini Alasan Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

Satu dari 12 PSN yang dicoret Pemerintah yakni Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya
Telat Bangun Akses Jalan Kereta Cepat, Erick Thohir: Yang bikin Karawang, Tegalluar, Saha?
Telat Bangun Akses Jalan Kereta Cepat, Erick Thohir: Yang bikin Karawang, Tegalluar, Saha?

Menteri BUMN Erick Thohir menekankan, tahap awal operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung hanya melayani tiga stasiun saja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dituding Rugikan WIKA hingga Rp7,2 Triliun, Begini Penjelasan KCIC
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dituding Rugikan WIKA hingga Rp7,2 Triliun, Begini Penjelasan KCIC

PT KCIC membantah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membuat PT Wika merugi hingga Rp7,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan

KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Nasib Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya: Dulu Dibanggakan, Kini Dicoret dari Program Prioritas dan Terancam Batal
Nasib Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya: Dulu Dibanggakan, Kini Dicoret dari Program Prioritas dan Terancam Batal

Pemerintah mencoret proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari Program Strategis Nasional (PSN) 2024.

Baca Selengkapnya
KCIC Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sudah Dibahas dengan China
KCIC Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sudah Dibahas dengan China

Dwiyana melanjutkan, hingga saat ini juga belum ada tahap studi kelayakan.

Baca Selengkapnya
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu

KAI Commuter siap menerapkan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya