Keberatan bayar pajak, 96 persen UMKM dalam negeri belum berbadan hukum
Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mencatat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 8,2 juta. Namun dari jumlah itu, hanya 96 persen UMKM belum memiliki payung hukum.
Menurutnya, para pelaku usaha belum mendaftarkan usahanya itu lantaran menghindari pajak. Sebab, apabila suatu usaha sudah memiliki payung hukum otomatis akan dikenakan pajak usaha.
"96 persen belum punya badan hukum. Terus sisanya badan hukum CV dan lain-lain sudah berbadan hukum. Untuk mereka repot, mesti bayar pajak kan," kata Triawan saat ditemui di Jakarta, Jumat, (16/3).
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Mengapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
Untuk itu, dia mengajak para pelaku UMKM agar mendaftarkan usahanya. Sebab, dengan memiliki payung hukum, maka UMKM bisa mendaftarkan brand melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Ke depan, pihaknya akan memberi pendampingan pada pelaku usaha yang mau mendaftarkan produknya pada HKI. Kemudian, menjadikan usahanya berbadan hukum.
"Pemahamannya masih sangat kecil saat ini masih di bawah 5 persen, kami terus adakan komunitas-komunitas di daerah nah ini kalau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak didaftarkan tidak akan bisa terlindungi nanti begitu sudah besar gampang sekali ditirukan," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaPadahal sudah ada 87 persen pelaku UMKM telah terlibat dalam e-katalog.
Baca SelengkapnyaDi tahun 2021, jumlah pelaku UMKM mengalami penurunan menjadi 64,2 juta.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaAda beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.
Baca SelengkapnyaPelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Baca SelengkapnyaUMKM diharapkan dapat berkiprah di pasar digital walaupun hal tersebut bukanlah hal yang mudah.
Baca Selengkapnya99,62 Pelaku Usaha di Indonesia Ternyata Hanya Pengusaha Mikro, Apa Solusi Pemerintah?
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.
Baca Selengkapnya