Kebiasaan merokok gerus uang negara Rp 160 triliun per tahun
Merdeka.com - Wakil kepala pusat ekonomi syariah FEB UI, Abdilah Ahsan mengatakan kebiasaan merokok tidak memberikan keuntungan finansial kepada negara. Bahkan, uang negara yang digerus dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok mencapai Rp 160 triliun per tahun.
"Dampak dari merokok yang harus ditanggung negara melalui sistem pelayanan kesehatan itu setiap tahun negara harus mengeluarkan uang sekitar Rp 160 triliun," ungkapnya dalam diskusi di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Selasa (14/8).
Dia menambahkan, jumlah anggaran yang harus dikeluarkan ini tentu lebih besar dibandingkan dengan total pendapatan negara yang diperoleh dari cukai hasil tembakau (HT).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kenapa merokok penyebab kanker paru-paru? Kebiasaan merokok merupakan faktor risiko nomor satu penyebab kanker paru-paru, terhitung hampir 90% dari semua kasus. Tembakau dan asapnya memiliki lebih dari 7.000 bahan kimia di dalamnya, dan kebanyakan di antaranya bersifat karsinogenik. Semakin lama Anda merokok dan semakin banyak rokok yang dihisap, maka akan besar risiko kanker paru.
-
Apa pengaruh rokok pada tubuh? Temuan penelitian menunjukkan bahwa perokok lebih mungkin mengonsumsi makanan yang digoreng dan menambahkan garam serta gula ke dalam makanan mereka. Kebiasaan ini dapat berdampak negatif pada kesehatan jantung, tekanan darah, dan risiko terjadinya penyakit kronis lainnya, memperburuk kondisi kesehatan mereka secara keseluruhan.
Sebagai informasi, pada tahun 2017, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 150,81. Cukai hasil tembakau (HT) menyumbang porsi terbesar yakni Rp 145,47 triliun.
"Coba kita bayangkan pendapatan yang kita dapat dari cukai rokok itu berapa? Dampak yang harus ditanggung negara itu jauh lebih besar," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaDari empat pilar dalam penyusunan kebijakan produksi hasil tembakau, ekosistem pertembakauan di Indonesia harus diperhatikan secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaRokok menjadi salah satu penyebab atau biang kerok kemiskinan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca Selengkapnya