Kebijakan Bank Indonesia Turunkan DP KPR dan Kendaraan Bermotor Cegah Resesi
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai kelonggaran uang muka (down payment) melalui loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) untuk kredit sektor properti dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.
BI akan melonggarkan DP sebesar 5 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR), sedangkan untuk kendaraan bermotor akan dilonggarkan 5 sampai 10 persen. Kebijakan yang dilakukan BI ini dinilai sudah tepat melihat dari prediksi pertumbuhan ekonomi yang melambat.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menjelaskan jika kebijakan yang dibuat oleh BI guna mempertahankan daya beli masyarakat agar tidak terlalu jatuh jika terjadi perlambatan ekonomi atau resesi.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kapan KPR BRI suku bunga berjenjang berlaku? Pasalnya, BRI menawarkan suku bunga berjenjang hingga 20 tahun yang berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober 31 Desember 2024, lho.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kapan BNI tingkatkan kredit? Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
KPR BRI punya suku bunga apa saja? BRI menawarkan suku bunga berjenjang hingga 20 tahun yang berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober 31 Desember 2024, lho.
"Penurunan dari LTV DP rumah dan kendaraan itu sebenarnya untuk memperlonggar kebijakan makro prudensial. Jadi, suka bunga turun dan makro prudensial lebih longgar sehingga diharapkan tujuannya bisa mempertahankan daya beli masyarakat. Utamanya untuk menahan daya beli masyarakat supaya tidak terlalu jatuh ketika resesi terjadi," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (20/9).
Menurutnya, BI melakukan skema preventif 'ahead of the curve' guna mengantisipasi pertumbuhan ekonomi yang melambat. Hal ini dikarenakan downside risk dari pertumbuhan ekonomi global yang diprediksi akan mengalami resesi.
"Untuk mengantisipasi sebelum terjadi, Bank Indonesia melakukan kebijakan countercyclical. Jadi konsep kebijakan moneter itu biasanya di awal sehingga BI sudah punya ekspektasi ke depan kalau pertumbuhan ekonomi akan melambat. Dengan begitu, BI harus forward looking untuk melawan resesi itu dengan menurunkan suku bunga atau merelaksasi kebijakan makro prudensial," jelasnya.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaDari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya