Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan Baru, Pelunasan Biaya Haji Kini Tak Harus Datang ke Bank

Kebijakan Baru, Pelunasan Biaya Haji Kini Tak Harus Datang ke Bank Ibadah haji. AFP

Merdeka.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan selama ini dilakukan secara konvensional, namun tahun ini sudah bisa dilakukan secara non teller. Artinya, jemaah tidak lagi harus datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk melunasi biaya haji.

"Tahun ini mulai diterapkan kebijakan pelunasan non teller," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurutnya, sistem non teller ini bersifat layanan tambahan. Sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank tetap dibuka. "Sistem pelunasan non teller ini tidak akan menghapus layanan pelunasan BPIH di bank. Transaksi non teller merupakan alternatif kemudahan pembayaran dalam pelunasan BPIH," jelasnya.

Nizar berharap, layanan non teller ini dapat memberikan kemudahan kepada jemaah. Selain efisiensi waktu, mereka juga dapat melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji.

"Pelunasan dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orang tuanya," ujar Nizar.

"Setelah melakukan pelunasan non teller, jemaah tinggal datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar dengan membawa bukti transaksi untuk melakukan tahapan selanjutnya," tambahnya.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, ada tiga pilihan penggunaan transaksi non teller dalam pelunasan biaya haji, yaitu: ATM, internet banking, dan mobile banking. Sebagai pilot project, sistem ini akan diberlakukan di empat BPS BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).

"Tiga bank pertama siap memberlakukan internet dan mobile banking. Sedang ATM, baru akan dijajaki untuk diberlakukan BMI," ujar Muhajirin.

Dijelaskan Muhajirin, penggunaan ATM masih bersifat terbatas karena pihak bank juga harus melakukan installing program pada ribuan ATM nya untuk memasukan menu pelunasan haji reguler. Untuk itu, tahun ini yang diperkirakan siap menggunakan ATM baru BMI.

"Pelunasan non teller ini dengan cara memasukkan nomor porsi, baik melalui sistem internet dan mobile banking, maupun ATM," tuturnya.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), Moh Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bersifat rintisan, diberlakukan di empat bank dari 17 BPS BPIH. Meski demikian, sistem non teller ini akan memberikan dampak signifikan.

"Meski baru dibuka di 4 BPS BPIH, tapi jumlah jemaahnya mencapai lebih dari 80% dari seluruh jemaah yang akan berhaji tahun ini," kata Hasan Afandi. Data Siskohat, jemaah BMI mencapai 11,8 persen, BRI Syariah 24,6 persen, BNI Syariah 13,6 persen, dan BSM 38,6 persen.

Di samping itu, layanan non teller juga masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam. "Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu," tegasnya.

Bagaimana kaitannya dengan persyaratan istitha’ah kesehatan bagi jemaah yang akan melunasi BPIH? Menurut Hasan, ada aplikasi dalam sistem ini yang dapat mendeteksi. Bila jemaah belum memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, maka dia tidak dapat melakukan pelunasan BPIH, baik teller maupun non teller.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 (bisa dilihat di www.haji.kemenag.go.id). Namun, khusus bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu Keputusan Gubernur.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pakai Sistem Top Up Mulai Tahun Ini, Begini Cara Bayarnya
Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pakai Sistem Top Up Mulai Tahun Ini, Begini Cara Bayarnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema cicilan pelunasan biaya atau ongkos haji pada 1445 Hijriah/2024

Baca Selengkapnya
3 Strategi Naik Haji Lebih Cepat yang Aman dan Terhindar dari Risiko Penipuan Biro Travel
3 Strategi Naik Haji Lebih Cepat yang Aman dan Terhindar dari Risiko Penipuan Biro Travel

Naik haji lebih cepat tapi tetap aman bisa dilakukan lewat program yang satu ini.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Kini QRIS Bisa Dipakai Masyarakat Tak Punya Rekening, Begini Caranya
Kabar Gembira, Kini QRIS Bisa Dipakai Masyarakat Tak Punya Rekening, Begini Caranya

Adapun layanan QRIS Tuntas ditargetkan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Indonesia Mulai Berkunjung ke Raudhah Tanpa Registrasi
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Indonesia Mulai Berkunjung ke Raudhah Tanpa Registrasi

Jemaah harus sudah di titik kumpul 1 jam sebelum jadwal.

Baca Selengkapnya
Bank Mandiri Kini Punya Paylater dengan Limit hingga Rp20 Juta
Bank Mandiri Kini Punya Paylater dengan Limit hingga Rp20 Juta

Ini bisa menjadi solusi nasabah untuk mengelola arus kas.

Baca Selengkapnya
Pertama Mulai Tahun Ini, Jemaah Indonesia Dapat Sertifikat Haji dari Kemenag
Pertama Mulai Tahun Ini, Jemaah Indonesia Dapat Sertifikat Haji dari Kemenag

Jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag mulai tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Asosiasi Sebut Jemaah Haji & Umrah Bisa Transaksi QRIS di Arab Saudi Tahun Depan, Tak Perlu Tukar Uang Lagi
Asosiasi Sebut Jemaah Haji & Umrah Bisa Transaksi QRIS di Arab Saudi Tahun Depan, Tak Perlu Tukar Uang Lagi

Harapannya, pemakaian cashless QRIS bisa diterapkan di dua kota suci dan mempermudah digitalisasi keuangan jemaah haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya