Kebijakan DJP bisa intip data nasabah dinilai tidak efektif
Merdeka.com - Ekonom, Aviliani mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Menurut Aviliani, penggunaan data rekening masyarakat sebagai basis wajib pajak tidak akan efektif. Sebab, sumber data untuk penentuan wajib pajak sudah bisa didapat dari OJK dan PPATK.
"Kalau AOEI sudah gunakan Sipina yang dimiliki oleh OJK, kenapa tidak gunakan saja data dari OJK yang bisa langsung atau gunakan data profil seperti PPATK," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Dimana data non ASN di cek? Cara cek data non ASN di BKN bisa Anda lakukan secara daring. Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, bisa menyimak tahap-tahap cara cek data non ASN di BKN berikut.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang dicek di data non ASN? Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer yang ada di Indonesia. Dengan begitu, bagi para tenaga honorer saat ini penting untuk mengecek data pribadi di BKN.
Selain itu, penentuan wajib pajak sebenarnya bisa dilakukan dengan melihat sektor usaha. "Dalam aturan pemerintah di sektor usaha, pajak perseorangan yang penghasilannya di atas Rp 4,5 juta wajib punya NPWP. Tapi di sektor usaha, peraturan yang baru penghasilan 0-4,8 m harus wajib bayar omzet 2 persen. Jadi tanpa rekening pun, pemerintah sudah tahu," tutur dia.
Namun demikian, Aviliani mengakui, dengan menggunakan data rekening akan meningkatkan aspek transparansi, tapi tetap harus diantisipasi penggunaan data rekening untuk hal negatif. "Masalahnya jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan namun dengan gunakan sistem. Jadi jangan kayak kemarin pakai disket dan flshdisk. Pakai sistem," katanya.
"Jadi tidak repotkan bank. Karena gimana-pun buat laporan baru itu pertanggungjawabannya susah," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaSebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu buntut pernyataan Presiden Jokowi memiliki data intelijen partai politik.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnya