Kebijakan DMO dan HET Dinilai Tak Efektif Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng
Merdeka.com - Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menilai, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau export ban dan harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif atasi kenaikan harga minyak goreng.
Kebijakan ini berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagi partner dagang luar negeri dan mengundang retaliasi dari negara lain yang dapat merugikan kepentingan Indonesia di pasar internasional.
"Sementara itu, HET merugikan pedagang dan berpotensi memunculkan pasar gelap. Kebijakan DMO dan HET berangkat dari asumsi bahwa permasalahan minyak goreng di Indonesia adalah kelangkaan CPO atau crude palm oil yang merupakan input penting di pasar domestik. Kebijakan ini juga berangkat dari asumsi bahwa petani lebih suka ekspor karena harganya lagi tinggi. Ini asumsi yang sangat masuk akal tapi tidak diikuti fakta di lapangan," katanya, Selasa (14/3).
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Bagaimana Mendagri mengendalikan inflasi di Indonesia? Bapak Presiden memerintahkan kepada kita untuk terus monitor dan dilaksanakan terus acara seperti ini, dan acara seperti ini banyak diapresiasi. Beliau sampai mengatakan bahwa di depan menteri yang lain, beliau menyampaikan bahwa hanya di Indonesia inflasi dikendalikan per minggu. Oleh karena itulah saya minta follow up rekan-rekan di daerah untuk betul-betul serius melaksanakan koordinasi inflasi.
-
Dimana harga sembako masih tinggi? Harga sejumlah bahan pokok masih terpantau tinggi di beberapa daerah. Di Pasar Induk Rau, Serang, kondisi tersebut masih terjadi hingga Kamis (13/7) siang.
Krisna melanjutkan DMO memang bisa dipakai untuk mengatasi kelangkaan pasokan CPO. Namun menurut Kementerian Perdagangan, yang juga diamini oleh GIMNI, sekarang stok CPO dalam negeri justru berlebih tapi minyak goreng tetap saja langka.
"Harga CPO domestik yang naik bisa saja didorong oleh penggunaan CPO yang lain yaitu biodiesel. Selama pengguna CPO untuk biodiesel tidak dipertimbangkan, maka harga domestik pasti akan tetap naik. Pemaksaan penerapan HET justru akan merugikan produsen minyak goreng atau penjual minyak goreng retail dan malah menyebabkan kelangkaan di pasar," jelas Krisna.
Saat ini, BPDPKS masih memberi subsidi biodiesel. Minyak goreng tidak bisa bersaing dengan biodiesel karena biodiesel disubsidi dan penjualan minyak goreng dikenakan HET. Pengenaan HET akan membuat pedagang enggan melepas stoknya ke pasar dan memperbesar terjadinya kelangkaan. HET juga dapat memunculkan pasar gelap karena selisih harga yang cukup besar antara HET dengan harga jual yang sebenarnya.
"Untuk menghindari CPO diberi ke industri non minyak goreng (spillover), maka akibatnya kewajiban DMO dibuat semakin luas dan mencakup industri turunan CPO yang tidak ada hubungannya dengan minyak goreng. Kebijakan DMO tidak akan berpengaruh ke biodiesel karena biodiesel kebanyakan dikonsumsi secara domestik. Kebijakan ini malah dapat berpengaruh ke industri oleokimia yang jadi tidak bisa ekspor juga, padahal produsen oleokimia tidak memproduksi minyak goreng," jelasnya.
Krisna mengatakan, produksi CPO domestik kemungkinan tidak akan bisa mengikuti kenaikan konsumsi, terutama yang datang dari biodiesel. Ongkos transportasi yang mahal juga membuat implementasi DMO semakin sulit.
Pernyataan yang menyebut ada eksportir yang kesulitan memenuhi 20 persen DMO karena mereka tidak punya cukup jaringan ke pembeli domestik, apalagi pabrik minyak goreng, sangat beralasan karena mereka memang spesialis ekspor.
Keadaan ini akan semakin parah kalau besaran DMO dinaikkan menjadi 30 persen. Krisna menyatakan, kebijakan ini akan memperparah keadaan kalau beberapa faktor yang dikhawatirkan, seperti terjadi kenaikan demand biodiesel, berkurangnya produksi CPO, kekurangan buyer domestik dan besaran ongkos produksi dan logistik yang jumlahnya sudah melebihi HET, terjadi.
"Menambah bea keluar, meskipun tidak ideal, bisa jadi solusi yang lebih kecil distorsinya daripada DMO ataupun export ban. Hasil pengenaan bea keluar tersebut dapat digunakan untuk mensubsidi masyarakat secara langsung," jelasnya.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan adanya penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30 persen. Sebelumnya, kebijakan DMO untuk minyak goreng hanya sebesar 20 persen saja.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca SelengkapnyaPasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET Minyakita masih lebih rendah ketimbang harga minyak goreng premium di pasaran.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca Selengkapnya