Kebijakan Pembebasan Pajak Pembelian Mobil Baru Dinilai Terlambat
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai, kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor sampai dengan 1.500 cc terlambat. Sebab, kebijakan sejenis telah dikeluarkan berbagai negara sejak tahun lalu untuk menahan penurunan konsumsi masyarakat menengah atas.
"Kalau ini diajukan sepertinya sudah relatif terlambat karena di beberapa negara, ini sudah dilakukan sejak 2020," kata Tauhid dalam Diskusi Online INDEF bertajuk Apa Kata Konsumen Tentang Gratis Pajak Mobil Baru?, Jakarta, Minggu (21/2).
Tauhid mencontohkan Malaysia telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak 100 persen atas penjualan mobil penumpang domestik dan 50 persen untuk mobil penumpang yang diimpor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juni - 31 Desember 2020.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Kenapa pajak mobil LCGC lebih rendah? Selain harganya yang terjangkau, mobil LCGC juga memiliki biaya pajak yang rendah.
Begitu juga dengan Thailand yang memberikan pembebasan pajak penghasilan badan (CIT) selama 3 tahun. Kebijakan itu pun bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu.
Lain halnya dengan Vietnam yang memberikan keringanan pajak pada pembelian kendaraan berbasis listrik. Meski negara ini bisa mengendalikan wabah virus corona dengan baik, tetapi pemerintah setempat mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis energi listrik.
"Mereka memberikan insentif ke kendaraan listrik. Ini yang kemudian dibangkitkan dan berpengaruh pada kondisi pasar dia," kata Tauhid.
Tak Ada Insentif di 2020 Buat Penjualan Mobil Turun
Sementara itu, secara akumulatif, penjualan kendaraan bermotor di Indonesia mengalami penurunan. Khusus penjualan mobil turun hingga 45 persen.
Tauhid menilai penurunan ini disebabkan tidak adanya antisipasi insentif fiskal dan penanganan pandemi Covid-19. Sehingga membuat masyarakat menengah ke atas cenderung menahan belanja konsumsi.
"Karena tidak adanya antisipasi insentif fiskal itu sendiri dan perbaikan pandemi itu sendiri," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil di Indonesia terhenti pada angka satu juta unit dan tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya