Kebijakan pengampunan pajak sasar 120 juta wajib pajak baru
Merdeka.com - Pengamat Pajak dari Dany Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kembali bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, jika aturan ini disahkan maka bisa meningkatkan pendapatan negara dari perluasan basis wajib pajak.
Menurut Darussalam, tax amnesty akan menyasar 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru. Hal ini karena saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta WNI lagi.
Kebijakan pengampunan pajak, lanjut dia, adalah suatu kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh negara di dunia ini, mulai dari negara berkembang sampai negara maju. Tax amnesty dapat diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
"Dalam konteks Indonesia, jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib memasukkan SPT hanya sebesar 37 persen. Artinya, sekitar 63 persen tidak memasukkan SPT. Dengan demikian Indonesia dapat dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty," tuturnya di Jakarta, Selasa (15/3).
Rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty berangkat dari upaya untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh.
"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang penerimaan pajak ditopang oleh hanya segelintir wajib pajak dan dengan begitu banyak free rider yang menikmati kue pembangunan tanpa bayar pajak," katanya.
Darussalam menjelaskan, tax amnesty pada dasarnya adalah suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yg selama ini belum atau tidak patuh untuk terlibat. Dengan begitu uang pajak nantinya tidak berasal dari wajib pajak yang itu-itu saja.
"Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi tax amnesty. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang akan dirampungkan tahun ini dan tahun depan," terangnya.
Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif. Mengingat akan terjadi penambahan penerimaan negara dari wajib pajak baru.
"Cukup signifikan (peningkatannya). Tidak bisa dihitung secara detil karena datanya tidak tersedia. Tapi jangan lupa, Tax Amnesty itu juga untuk dana milik WNI yang di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Tentu jumlahnya besar," tuturnya.
Peningkatan ini bisa terjadi terjadi karena dua hal. Pertama, karena ada penerimaan langsung (PPh). Di mana wajib pajak membayarkan pajak yang belum dilaporkan atas dasar pengampunan. Kedua, karena adanya penerimaan tidak langsung bersumber dari peningkatan volume aktivitas ekonomi pasca pemberian Tax Amnesty kepada para wajib pajak.
"Sehingga mendorong penerimaan pajak Pph, PPN dan jenis-jenis pajak lainnya," tutup Ryan. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaMenghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.
Baca Selengkapnya