Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan pengampunan pajak sasar 120 juta wajib pajak baru

Kebijakan pengampunan pajak sasar 120 juta wajib pajak baru Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Pengamat Pajak dari Dany Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kembali bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, jika aturan ini disahkan maka bisa meningkatkan pendapatan negara dari perluasan basis wajib pajak.

Menurut Darussalam, tax amnesty akan menyasar 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru. Hal ini karena saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta WNI lagi.

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut dia, adalah suatu kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh negara di dunia ini, mulai dari negara berkembang sampai negara maju. Tax amnesty dapat diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar.

"Dalam konteks Indonesia, jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib memasukkan SPT hanya sebesar 37 persen. Artinya, sekitar 63 persen tidak memasukkan SPT. Dengan demikian Indonesia dapat dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty," tuturnya di Jakarta, Selasa (15/3).

Rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty berangkat dari upaya untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh.

"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang penerimaan pajak ditopang oleh hanya segelintir wajib pajak dan dengan begitu banyak free rider yang menikmati kue pembangunan tanpa bayar pajak," katanya.

Darussalam menjelaskan, tax amnesty pada dasarnya adalah suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yg selama ini belum atau tidak patuh untuk terlibat. Dengan begitu uang pajak nantinya tidak berasal dari wajib pajak yang itu-itu saja.

"Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi tax amnesty. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang akan dirampungkan tahun ini dan tahun depan," terangnya.

Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif. Mengingat akan terjadi penambahan penerimaan negara dari wajib pajak baru.

"Cukup signifikan (peningkatannya). Tidak bisa dihitung secara detil karena datanya tidak tersedia. Tapi jangan lupa, Tax Amnesty itu juga untuk dana milik WNI yang di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Tentu jumlahnya besar," tuturnya.

Peningkatan ini bisa terjadi terjadi karena dua hal. Pertama, karena ada penerimaan langsung (PPh). Di mana wajib pajak membayarkan pajak yang belum dilaporkan atas dasar pengampunan. Kedua, karena adanya penerimaan tidak langsung bersumber dari peningkatan volume aktivitas ekonomi pasca pemberian Tax Amnesty kepada para wajib pajak.

"Sehingga mendorong penerimaan pajak Pph, PPN dan jenis-jenis pajak lainnya," tutup Ryan. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potensi Pendapatan Negara dari PPN 12 Persen Harusnya Capai Rp75 Triliun, Ditjen Pajak Putar Otak Cari Sumber Baru
Potensi Pendapatan Negara dari PPN 12 Persen Harusnya Capai Rp75 Triliun, Ditjen Pajak Putar Otak Cari Sumber Baru

Namun, proyeksi itu berubah lantaran Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara

Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya

DJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.

Baca Selengkapnya
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli

Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,

Baca Selengkapnya
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%

Sri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bakal Sumbang Rp3,5 Triliun ke Penerimaan Negara
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bakal Sumbang Rp3,5 Triliun ke Penerimaan Negara

Itu hitung-hitungan tambahan PPN dari barang-barang yang tadi mewah tadi 1 persen untuk barang-barang yang mewah tadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN 12% hingga Bentuk Paket Stimulus Ekonomi Era Prabowo
VIDEO: Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN 12% hingga Bentuk Paket Stimulus Ekonomi Era Prabowo

Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih berada di pihak masyarakat

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk

Menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya