Kebijakan pengampunan pajak untuk mengampuni koruptor?
Merdeka.com - Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menegaskan Rancangan Undang Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah untuk mengampuni para koruptor. Menurutnya, pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi.
"Ada persepsi yang tidak benar di masyarakat. Pengampunan pajak itu bukan untuk mengampuni koruptor. Pengampunan pajak tidak menghilangkan hukuman pidana seperti korupsi," kata Gunadi di Jakarta, Senin (21/3).
Gunadi menjelaskan, aparat hukum tetap bisa melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepada para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Hanya saja, para penegak hukum tidak bisa mengakses data-data seorang wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Aparat penyidik hukum harus mendapatkan sumber data dari sumber lain.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Data wajib pajak sangat dirahasiakan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan data itu kepada siapapun," ujarnya.
Gunadi mendesak pemerintah segera mengesahkan aturan pengampunan pajak. Sebab, tanpa pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan sulit menambah jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP), khususnya WPOP nonkaryawan.
Dia menjelaskan, jumlah penerimaan WPOP nonkaryawan di Indonesia masih sangat kecil. Padahal, potensinya sangat besar. Tahun lalu, jumlah peneriman WPOP nonkaryawan hanya Rp 5 triliun. Jumlah penerimaan pajak WPOP nonkaryawan bahkan jauh lebih kecil dari WPOP karyawan yang mencapai Rp 95 triliun.
"WPOP nonkaryawan itu kan contohnya pengusaha. Logikanya, uangnya pengusaha pasti lebih banyak dari para karyawan, tapi kok jumlah pajaknya lebih kecil. Nah, dengan pengampunan pajak, diharapkan mereka masuk (menjadi wajib pajak) dan akhirnya Ditjen Pajak memiliki data-data mereka untuk kepentingan perpajakan ke depannya," ujar Gunadi.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki menegaskan, program pengampunan pajak merupakan program penting pemerintah untuk memuluskan agenda-agenda pembangunan. Pemerintah membutuhkan program pengampunan pajak untuk mengejar target pajak yang naik sekitar 34 persen. Kenaikan itu dilakukan demi menggenjot pembangunan infrastruktur.
"Pengampunan pajak bisa menjadi kesempatan dan alat untuk mencapai target itu," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan, pengampunan pajak bukan hanya dapat menambah penerimaan negara dengan tarif tebusan yang dibayar para wajib pajak saat mengikuti pengampunan pajak. Tapi juga menambah likuiditas lantaran pengampunan pajak mencantumkan skema repatriasi aset.
Dengan repatriasi aset tersebut, akan ada capital inflow secara besar-besaran. "Dana-dana yang masuk ini akan memperkuat sumber dana pembangunan," ujar Teten.
Dana hasil repatriasi aset bisa saja digunakan oleh para wajib pajak untuk menanamkan modalnya sehingga dapat menumbuhkan investasi. "Kalau investasi tumbuh, lapangan pekerjaan bisa bertambah. Kita butuh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan investasi karena angka pengangguran kita masih cukup tinggi," ucap dia.
Teten yakin DPR RI tidak akan mempersulit proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak. Dia juga percaya DPR bersikap bijak dengan tidak mengharapkan barter antara RUU Pengampunan Pajak dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira tidak. Tidak akan dipertukarkan dengan revisi UU KPK," kata Teten.
Proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak telah diputuskan DPR untuk ditunda setelah reses atau baru akan dibahas pada April mendatang. Keputusan penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut diputuskan DPR tak lama setelah pemerintah memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR.
"Tapi, kita akan sama-sama ingin pembangunan berjalan. Untuk menjalankan itu butuh pendanaan yang sekarang dibutuhkan paling besar dari pajak lantaran anjloknya harga minyak," ujar Teten. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya