Kebijakan Perdana Bos BKPM: Majukan Pelarangan Ekspor Bijih Nikel

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebut ekspor bijih nikel atau ore resmi sudah tak diperbolehkan. Kesepakatan ini maju dua bulan dari rencana awal.
"Hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor itu akan selesai di 1 Januari 2020 mulai hari ini akan kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore," ujar Bahlil pada Senin (28/10).
Bahlil menyebut percepatan ini atas dasar kesadaran kolektif anak bangsa. Tidak ada surat 'paksaan' dari kementerian teknis atau pemerintah pusat.
Dia berkata pemrosesan ore di dalam negeri bisa memberikan nilai tambah, ketimbang ekspor ore yang justru membuat rugi. Hilirisasi atau mengekspor barang ore jadi disebut Bahlil bisa mencapai USD 2.000 per ton.
Ore yang sudah ada akan dibeli oleh pengusaha yang sudah punya smelter. Harganya pun masih level internasional. "Ore yang sudah ada sampai bulan Desember akan dibeli pengusaha yang sudah mempunyai smelter dengan harga internasional di China dikurangi pajak dan transhipment," ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bisnis itu dinamis sehingga tak khawatir jika ada protes luar negeri terkait pelarangan ekspor bahan tambang mentah tersebut.
Reporter: Tommy Kurnia Rony
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya