Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan Sri Mulyani Permudah Pencairan Insentif Usai Jokowi Marah

Kebijakan Sri Mulyani Permudah Pencairan Insentif Usai Jokowi Marah Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Presiden Jokowi sempat geram dan marah karena perintahnya untuk mempercepat penyerapan anggaran tak dilaksanakan. Padahal, Presiden Jokowi telah memerintahkan hal ini sejak Februari. Saat virus corona masih di tahap awal wabah.

Pada sidang kabinet paripurna di Istana Bogor Februari silam, Presiden Jokowi telah mengingatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mempercepat realisasi anggaran. Langkah ini diharap mampu menggerakkan sektor-sektor perekonomian di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi akibat meluasnya wabah Virus Corona.

"Membelanjakan anggaran-anggaran yang ada di setiap kementerian seawal mungkin akan jadi sebuah pengungkit bagi meredupnya ekonomi global yang sedang tidak bersahabat karena adanya serangan Virus Corona," kata Presiden Jokowi.

Namun, pada rapat kabinet 18 Juni, Presiden Jokowi harus menelan pil pahit. Jajarannya dinilai bekerja laiknya tak terjadi bencana. Dia menyinggung Kemenkes. Dari Rp75 triliun anggaran, baru terserap 1,53 persen saja.

"Misalnya saya berikan contoh, bidang kesehatan, itu dianggarkan Rp75 triliun. Rp75 triliun itu baru keluar 1,53 persen coba, uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua," kata Presiden Jokowi melalui tayangan video yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden.

Menindaklanjuti kemarahan Jokowi, pemerintah langsung bekerja cepat dengan menyederhanakan banyak aturan. Berikut beberapa aturan yang disederhanakan pemerintah:

Bisa Cair Walau Dokumen Belum Lengkap

Pemerintah terus berupaya mempercepat penanganan pandemi Corona di Indonesia. Berbagai cara dilakukan, salah satunya mempermudah penyaluran anggaran kesehatan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa mengatakan, selama ini pasien Corona terus bertambah, namun penyaluran dana dari pemerintah belum 100 persen. Oleh karenanya, Kemenkeu akan mempermudah pencairan dana itu meskipun dokumen yang dibutuhkan belum lengkap.

"Terobosan kita sekarang, dokumen belum lengkap enggak apa-apa, sambil jalan dokumen bisa dipenuhi, karena memang ada beberapa program yang eksisting. Ini sudah jalan," ujar Kunta dalam taklimat media Program Pemulihan Ekonomi Nasional Hari Ini secara virtual, Jumat (3/7/2020).

Kunta melanjutkan, realisasi anggaran kesehatan mengalami perkembangan yang cukup baik dari kondisi sebelumnya. Hingga 24 Juni 2020, realisasi anggaran kesehatan mencapai 4,68 persen atau sekitar Rp4,09 triliun dari total anggaran Rp87,5 triliun.

Serapan ini masih rendah karena adanya gap antara anggaran yang sudah disiapkan dengan realisasi di lapangan.

"Memang kalau kita lihat dari sisi dari total masih rendah tapi perkembangannya cukup bagus karena minggu lalu masih 1,63 persen. Kita sudah lihat apa kendala-kendalanya dan sebenarnya lebih kepada gap antara realisasi dan fisiknya jadi di masyarakat sebenarnya sudah jalan," katanya.

Sementara, pemerintah telah menganggarkan bidang kesehatan tahun ini sebesar Rp87,5 triliun, yang terdiri dari belanja penanganan Corona sebesar Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.

Permudah Prosedur Pencairan Penanganan Covid

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Salah satunya yakni melalui penyederhanaan percepatan pembayaran di bulan Juli melalui simplifikasi prosedur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan (nakes) terbagi menjadi dua. Pertama, tidak seluruhnya ke Kemenkes, tapi ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah tetapi juga rumah sakit milik swasta yang menangani Covid-19.

Menurut Kemenkes, mekanisme pencairan insentif di Kemenkes, mencakup tiga bagian. Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.

Kedua, fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Ketiga, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.

Untuk mekanisme pencairan fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kab/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif. Kemudian hasil verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah provinsi atau Dinkes daerah kabupaten/kota, selanjutnya Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau Dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes. Berikutnya, BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.

Setelah itu, usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.

Adapun sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Prosedur baru ini terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.

Sudah Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan

Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp1,3 triliun dari total anggaran untuk insentif sebesar Rp1,9 triliun. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan kebijakan baru setelah Presiden Jokowi menegur menteri-menterinya karena serapan anggaran kesehatan untuk Corona masih sangat rendah.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menyatakan, pihaknya telah menyalurkan dana tersebut ke 542 daerah untuk kemudian langsung diverifikasi di daerah itu juga.

"Dengan Kepmenkes baru nomor 392 dan kami mengeluarkan KMK 15/2020, kita baru saja menyalurkan, pada 7 Juli, itu Rp1,3 triliun ke 542 daerah," ujar Putut dalam media briefing, Rabu (8/7).

Putut menyatakan, besaran yang ditransfer ke daerah sudah sesuai dengan perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang menangani Corona di tiap daerah tersebut. Setelah dana sampai, maka tim verifikasi daerah bisa langsung melaksanakan tugasnya dan jika sudah terverifikasi, dana dapat diambil di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) daerah masing-masing untuk langsung diberikan kepada tenaga kesehatan.

Adapun sebelum kebijakan baru percepatan penyaluran anggaran kesehatan diterapkan, Kemenkeu baru menyalurkan Rp58,3 miliar ke 15.435 tenaga kesehatan di daerah (data per 30 Juni 2020).

Sementara untuk santunan kematian, insentif yang disiapkan ialah sebesar Rp60 miliar dan sudah disalurkan ke 32 orang dengan nilai Rp9,6 miliar. Adapun secara total, jumlah tenaga kesehatan di pusat dan daerah tercatat sebesar 166 ribu orang.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JOKOWI: BIROKRASI JANGAN BERBELIT DENGAN TUMPUKAN KERTAS
JOKOWI: BIROKRASI JANGAN BERBELIT DENGAN TUMPUKAN KERTAS

Presiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Belanja Infrastruktur Digital Ditekan: Tak Ada Lagi Aplikasi Baru
Jokowi Minta Belanja Infrastruktur Digital Ditekan: Tak Ada Lagi Aplikasi Baru

Presiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.

Baca Selengkapnya
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini

Salah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara soal Fleksibilitas: Jangan Terlalu Banyak Aturan Membelenggu
Jokowi Bicara soal Fleksibilitas: Jangan Terlalu Banyak Aturan Membelenggu

Kepala negara meminta apa yang dipelajari negara lain juga dipelajari Indonesia. Jokowi meminta RI bergerak adaptif guna menghadapi kompetitor.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!
VIDEO: Pak Bas Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!

Menteri Basuki mengatakan Sri Mulyani sudah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja 100 persen.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Masalah di Bea Cukai sampai Viral ke Jokowi
Sri Mulyani Laporkan Masalah di Bea Cukai sampai Viral ke Jokowi

Sri Mulyani tak membeberkan tanggapan Jokowi atas masalah yang terjadi di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya