Kebijakan Upah per Jam di UU Cipta Kerja Dinilai Memberatkan Buruh Wanita
Merdeka.com - Aktivis buruh perempuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi mengkritik, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai aturan yang bersifat patriarki, terutama untuk kelompok pekerja golongan perempuan.
Dian menilai, buruh perempuan jadi kelompok paling rentan mendapat perlindungan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, regulasi ini tidak mempedulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil.
"Kita tahu bahwa Omnibus Law mengabaikan kerja reproduksi. Padahal sistem ekonomi saat ini hadir untuk ramah reproduksi, yang kemudian memberikan tempat untuk pemulihan pekerja ketika dia lelah setelah bekerja," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Apa saja bentuk pelecehan yang dialami buruh wanita? Buruh Wanita sudah mengalami pelecehan sejak kedatangan mereka di Perkebunan Deli. Peristiwa ini terjadi tahun 1917. Seorang administratur yang mendata para buruh ini akan memberi tanda garis pada buruh wanita yang dianggap menarik. Wanita yang ditandai itu kelak akan dicari untuk memuaskan napsu para Ondernemer perkebunan.
-
Bagaimana Maria Ulfah memperjuangkan hak perempuan? Maria aktif dalam pergerakan sejak tahun 1920-an. Maria pernah mengajar di Perguruan Rakyat dan Perguruan Muhammadiyah, ia juga aktif memperjuangkan hak-hak perempuan. Selain itu, ia mendirikan organisasi Isteri Indonesia dan melalui karya-karyanya, ia menyoroti isu-isu seperti pernikahan paksa dan kondisi buruh perempuan. Maria juga memperjuangkan pentingnya keterlibatan perempuan Indonesia di parlemen serta dewan-dewan kota. Salah satu pencapaiannya yang paling signifikan adalah memperjuangkan undang-undang perkawinan, yang akhirnya disahkan pada tahun 1974.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana kesetaraan gender di dunia kerja? Kebijakan fleksibilitas jam kerja, pengurangan waktu kerja yang disebabkan oleh tanggung jawab keluarga, cuti hamil, cuti ibu, atau cuti ayah adalah langkah-langkah penting dalam menerapkan kesetaraan.
-
Siapa saja yang menjadi buruh wanita di Deli? Selain itu calon buruh pun diperbolehkan membawa istrinya. Saat itu tembakau di Deli meledak di pasaran Eropa. Kebutuhan akan pekerja pun makin meningkat. Pada akhir abad ke-19, sedikitnya ada 55.000 buruh Jawa dan Tiongkok di Perkebunan Deli. Jumlah ini meningkat menjadi lebih dari 100.000 pada tahun 1912.
Poin yang jadi sorotannya dalam UU Cipta Kerja ini terkait upah per satuan waktu dan/atau per satuan hasil. Dian mendefinisikan upah buruh nantinya akan dihitung berdasarkan hitungan per jam, dan bakal sangat membebani pekerja perempuan.
"Ketika kemudian buruh perempuan dalam fase reproduksi entah kemudian hamil, haid, menyusui, ada fase-fase di mana kemudian butuh istirahat. Di 3 bulan pertama cuti hamil, ada masa dimana ngidam, terus muntah, butuh istirahat ke klinik, dan di jam-jam ketika istirahat itulah ada potensi dia tidak dibayar karena upahnya dihitung per jam," tuturnya.
"Dan sebenarnya pada masa-masa sekarang ini hal itu sudah berlaku, artinya tidak bekerja maka tidak diupah. Dan itu sangat mengabaikan kesehatan reproduksi kaum perempuan," cibir dia.
Dian sangat menyayangkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sebab, banyak pengusaha yang telah melanggar hak reproduksi buruh perempuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cuti Melahirkan
Seperti pemberian cuti melahirkan yang tercantum di Pasal 82, dan cuti haid pada Pasal 81. Hak cuti bisa diberikan jika sang pekerja merasa sakit. Namun, Dian mengutarakan, banyak perusahaan yang mengakali aturan ini dengan memberikan surat sakit kepada buruh perempuan, bukan hak cuti haid/hamil.
"Harusnya kalau UU Cilaka memang pro terhadap buruh perempuan, ini diperkuat dong perlindungannya. Juga cuti hamil dan melahirkan, yang juga banyak celah. Banyak kemudian buruh perempuan yang ngaku tidak hamil karena takut diputus kontrak," kata Dian.
Senada, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyebutkan hak buruh perempuan jarang dilindungi secara hukum, utamanya hak reproduksi. Lilis menceritakan, banyak buruh wanita yang tak dapat cuti melahirkan, terutama yang bersifat kontrak. Jika mereka hamil, perusahaan condong mengistirahatkannya ketimbang memberikan hak cuti hamil.
"Jadi sifatnya bukan cuti, dia di-off, diberhentikan dulu sampai 3 bulan. Sampai 3 bulan mereka boleh masuk kerja lagi. Itu pun tergantung pada posisi pekerjaannya masih ada atau tergantung pada atasannya yang ada di bagian itu," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaNetty mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaPuan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaPratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.
Baca SelengkapnyaSejumlah aliansi buruh menyemut di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca Selengkapnya