Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecewa MV Hai Fa lolos, KKP mau kapal pencuri ikan segera dieksekusi

Kecewa MV Hai Fa lolos, KKP mau kapal pencuri ikan segera dieksekusi kapal asing ditenggelamkan. ©handout/puspen tni

Merdeka.com - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) ingin agar kapal terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia langsung di eksekusi. Untuk itu, perlu ada satu peraturan khusus yang bisa menjadi pegangan.

"Apakah menggunakan undang-undang perikanan meskipun aparat lain punya hal sama atau regulasi tertentu yang mewadahi seluruh aparat penegak hukum kapal itu melanggar langsung ditenggelamkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).

Kementerian tak ingin kejadian lolosnya MV Hai Fa dari jerat hukum terulang. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Perikanan Ambon membebaskan kapal China tersebut dari tuduhan pencurian hasil laut terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, Menteri susi Pudjiastuti sudah kebelet menenggelamkan kapal tersebut di laut pantai Selatan.

Menurut Asep, lolosnya MV Hai Fa lantaran pemerintah memiliki aturan tumpang tindih. Ini membuat penindakan pelaku pencurian ikan tak maksimal.

"Masih simpang siur kalau mau aksi (peledakan kapal) itu. Nah ini yang perlu diseragamkan. Keluarkan suatu regulasi sehingga mewadahi penegakan hukum untuk melakukan tindakan sama. Begitu melanggar dieksekusi di tempat," katanya.

Sebenarnya, lanjut Asep, undang-undang perikanan bisa jadi pedoman penindakan pencurian ikan. Mengingat beleid tersebut memuat sejumlah langkah bisa diambil pemerintah.

Semisal,‎ penghancuran kapal, jika dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan.

"Kalau mau periksa tapi membahayakan kapal pemeriksa, semisal menubrukan kapal, itu force majeur. Tanpa mempertimbangkan proses hukum, kami bisa tenggelamkan," tegasnya.

Selain itu, penindakan dapat dilakukan secara langsung jika sudah cukup bukti.

‎"Tapi kita punya aparat penegak hukum dengan undang-undang yang berbeda, di situ permasalahannya. Kita sepakat saja, mau kaya apa," katanya. "Mirip Australia tanpa ba-bi-bu, pakai Undang-Undang Karantina selesai. Kita mau pakai mana?" (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Penyegelan Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang Ternyata Perintah Presiden Prabowo
Penyegelan Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang Ternyata Perintah Presiden Prabowo

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Selengkapnya
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed

Baca Selengkapnya
Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang
Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang

Penyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan

Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.

Baca Selengkapnya