Kecewa MV Hai Fa lolos, KKP mau kapal pencuri ikan segera dieksekusi
Merdeka.com - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) ingin agar kapal terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia langsung di eksekusi. Untuk itu, perlu ada satu peraturan khusus yang bisa menjadi pegangan.
"Apakah menggunakan undang-undang perikanan meskipun aparat lain punya hal sama atau regulasi tertentu yang mewadahi seluruh aparat penegak hukum kapal itu melanggar langsung ditenggelamkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).
Kementerian tak ingin kejadian lolosnya MV Hai Fa dari jerat hukum terulang. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Perikanan Ambon membebaskan kapal China tersebut dari tuduhan pencurian hasil laut terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
Padahal, Menteri susi Pudjiastuti sudah kebelet menenggelamkan kapal tersebut di laut pantai Selatan.
Menurut Asep, lolosnya MV Hai Fa lantaran pemerintah memiliki aturan tumpang tindih. Ini membuat penindakan pelaku pencurian ikan tak maksimal.
"Masih simpang siur kalau mau aksi (peledakan kapal) itu. Nah ini yang perlu diseragamkan. Keluarkan suatu regulasi sehingga mewadahi penegakan hukum untuk melakukan tindakan sama. Begitu melanggar dieksekusi di tempat," katanya.
Sebenarnya, lanjut Asep, undang-undang perikanan bisa jadi pedoman penindakan pencurian ikan. Mengingat beleid tersebut memuat sejumlah langkah bisa diambil pemerintah.
Semisal, penghancuran kapal, jika dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan.
"Kalau mau periksa tapi membahayakan kapal pemeriksa, semisal menubrukan kapal, itu force majeur. Tanpa mempertimbangkan proses hukum, kami bisa tenggelamkan," tegasnya.
Selain itu, penindakan dapat dilakukan secara langsung jika sudah cukup bukti.
"Tapi kita punya aparat penegak hukum dengan undang-undang yang berbeda, di situ permasalahannya. Kita sepakat saja, mau kaya apa," katanya. "Mirip Australia tanpa ba-bi-bu, pakai Undang-Undang Karantina selesai. Kita mau pakai mana?" (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya