Kedua kalinya, Jokowi perpanjang masa jabatan komisioner KPPU hingga 27 April 2018
Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa jabatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 sampai 27 April 2018. Berdasarkan keputusan sebelumnya, masa jabatan KPPU berakhir pada 27 Februari 2018.
"Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan," ungkap Johan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, perpanjangan masa jabatan KPPU ini merupakan kali kedua. "Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," terang Johan.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Johan mengungkapkan, pada 22 November 2017 Jokowi telah mengirim 18 nama kandidat KPPU ke DPR untuk dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Namun, hingga pada 27 November 2017, DPR belum melakukan fit and proper test terhadap kandidat tersebut. "Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU," sambungnya.
"Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," papar Johan.
Kepada Komisi VI DPR, lanjut Johan, Jokowi mengimbau agar segera melakukan fit and proper test terhadap 18 kandidat KPPU. "Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018. Agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," kata Johan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca Selengkapnya10 Capim KPK itu tinggal menunggu pinangan Presiden Jokowi sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan fit and proper test.
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaSepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya.
Baca Selengkapnya