Kehadiran Bank Jangkar Buat Peran KSSK Dipertanyakan
Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Heri Gunawan, menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 akan berdampak kepada komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurutnya, PP tersebut menabrak Undang-Undang (UU) dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK.
Heri mengungkapkan, 15 perbankan nasional beraset terbesar ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. Apalagi, penunjukkan 15 bank itu juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhanya merupakan perusahaan go publik.
"Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir," kata Heri di Jakarta, Selasa (13/5).
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
Dia mengakui permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas. Namun, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.
"Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99 persen pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2). Perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business)," pandangnya.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dalam konteks ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk yang sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.
"Apabila anggota KSSK berniat lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya, sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ ke Bank Peserta/Bank Jangkar, perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard. KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tandas politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kehadiran PP ini setidaknya membuat kepastian hukum menjadi lebih kuat. Sehingga pemerintah bisa lebih aktif melakukan kebijakan-kebijakan paling tidak membatasi dampak negatif dari penyebaran virus Corona.
OJK Bakal Tunjuk Bank Jangkar Jadi Penyangga Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk bank jangkar sebagai pemasok likuiditas pemerintah untuk disalurkan kepada bank yang membutuhkan dukungan likuiditas sebagai imbas restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
"Ini masih dalam pembahasan, tentunya akan kami finalisasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, hasil pembahasan itu nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan bersama dan dalam nota kesepahaman.
Menurut dia, bank jangkar ini akan menjadi perantara dana yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia.
Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank jangkar.
"Yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. NPL (kredit bermasalah) kami sanggah dengan kebijakan tadi (restrukturisasi), likuiditasnya kita bantu bersama BI dan Kemenkeu, jangan sampai ada bank mengalami masalah likuiditas," imbuhnya.
Bank jangkar, kata dia, selama ini menjadi pemasok likuiditas di pasar utama antarbank (PUAB).
Adapun bank yang selama ini menjadi pemasok di PUAB tersebut di antaranya bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.
"Bank jangkar itu channeling dana yang disiapkan kementerian dari penjualan SBN ke Bank Indonesia sehingga betul-betul tanggung jawabnya tetap ada di bank yang menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi," katanya.
Sebagai imbas Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak virus corona.
Adapun kebijakan tersebut yakni dengan menunda kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga selama enam bulan.
Untuk mengantisipasi likuiditas yang mengetat di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan karena restrukturisasi kredit itu, KSSK yang terdiri dari OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan saat ini tengah mengebut pembahasan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaDisertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaMeskipun Bank Indonesia bersifat independen, namun pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca Selengkapnya