KEIN: Baju Impor Bekas Ilegal Bunuh Industri Tekstil Dalam Negeri
Merdeka.com - Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta menyebut bahwa penjualan baju bekas impor ilegal menjadi salah satu penyebab matinya industri tekstil dalam negeri. Baju impor bekas ilegal ini kini kian marak dijumpai.
Arief mengungkapkan, penjualan baju bekas impor tersebut kini tak hanya ditemui di pinggir jalan saja, melainkan sudah memasuki toko dan pusat perbelanjaan.
"Pandangan saya, itu dilarang dan di Jakarta misalnya, itu pasti ilegal," kata dia saat ditemui di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/9).
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Siapa yang rugi akibat baju bekas impor? Komite Ekonomi dan Industri Nasional nilai penjualan baju bekas impor ilegal dapat mematikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
Dia mengaku heran kenapa baju impor bekas tersebut kian menjamur dan digandrungi masyarakat. Padahal keberadaannya tidak melalui prosedur yang seharusnya. "Kenapa bisa masuk dan diperdagangkan? berarti ada kelalaian dalam penegakan hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan, baju impor bekas tersebut selain kehadirannya yang melanggar regulasi, juga dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan konsumen dalam hal ini masyarakat yang membeli dan memakainya.
"Kita gatau quality kesehatan tekstil bekas kalau diperdagangkan, karena kita gak tahu country originnya di mana, siapa pemakai sebelumnya, sudah berapa lama ga dipakai, dan seterunya," ungkapnya.
Dia menilai, keberadaan baju impor bekas tersebut dapat membunuh para pelaku industri kecil menengah dalam negeri, khususnya di bidang tekstil. Sebab masyarakat dipastikan jauh lebih tergiur dengan harga murah yang mereka tawarkan tanpa perlu tahu asal usul pakain tersebut.
Apalagi, pakaian bekas tersebut dijajakan oleh penjual di lokasi yang sudah terkenal di mata masyarakat. Misal di Jakarta, adalah Pasar Senen dan di Kawasan Tanah Abang. "Kemudian dia juga akan mematikan IKM industri kecil dan menengah yang berbasis tekstil. Karena, dengan harga yang sama orang mungkin tidak akan datang lagi misalnya paling sederhana ke penjahit dan konveksi yang kecil-kecil," ujarnya.
"Jadi, dalam konteks ini aparat dalam hal ini bea cukai aparatur keamanan, perdagangan harus sangat serius ya karena ini adalah menyangkut hidup mati IKM kita dalam bidang tekstil," dia menambahkan.
Dia menegaskan bahwa hal ini harus segera diatasi. Sebab penjualan baju bekas tersebut sudah menyebar di banyak wilayah di Tanah Air tidak hanya di Pulau Jawa.
"Jadi perlu law enforcement (penegakan hukum) dan gak boleh dibiarkan. aparat, Bea Cukai, aparatur keamanan, perdagangan, harus sangat serius ya karena ini menyangkut hidup mati IKM dalam tekstil. Kalau dibiarkan merebak di mana-mana, di pedesaan masuk semua. Di Sumut ada kan Monza, tekstil bekas semua malah udah sampai Papua, Riau, bukan cuma Jawa, tapi seluruh wilayah Indonesia. Kemungkinan ada organisasi yang mengatur, terorganisasi," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaHarga produk impor lebih murah dengan kualitas yang hampir setara, membuat produk lokal kalah saing di pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaMendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAda selisih sebesar USD2,94 miliar atau sekitar Rp43 triliun ini menunjukkan adanya impor yang tidak tercatat oleh BPS.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnya