KEIN: Lebih baik isi ulang e-money tak ada pungutan untuk dukung gerakan non tunai
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Dalam aturan ini, BI memberikan batasan pungutan dalam isi ulang e-money, salah satunya ke toko-toko ritel yang dipatok Rp 1.500.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menyambut baik aturan tersebut. Namun, menurutnya, sebaiknya masyarakat tak dibebankan pungutan saat isi ulang e-money.
"Ini kan dalam rangka Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau cashless society dan menstimulasi konsumer, lebih baik ditiadakan pungutan," ujar Arif kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/9).
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Mengapa top up elektronik kena PPN? 'Artinya bukan objek pajak baru,' ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang dikutip dari Antara pada Jumat (20/12).
-
Bagaimana koin bundar mencegah penipuan? Jika seorang pemegang uang yang tidak jujur ​​tergoda untuk memotong sedikit dari ujung setiap koin, membuatnya menjadi kurang berharga, dia akan mendapat masalah. Koin bundar bisa mencegah tindakan tersebut, dibandingkan bentuk lainnya.
-
Kenapa sistem ini dinilai bisa menekan politik uang? Sistem proporsional tertutup dinilai mampu meminimalisasi politik uang karena biaya pemilu yang lebih murah dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Siapa yang ingatkan BI soal penukaran uang? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan BI untuk terus mempermudah akses penukaran uang.'Sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat, dimana ketika menjelang lebaran kebutuhan penukaran uang terus meningkat.
Dia menegaskan masyarakat sudah dibebankan biaya dalam pembeliaan uang elektronik. Selain itu, dana di dalam uang elektronik tersebut juga tidak bisa dikosongkan, sehingga ada dana masyarakat yang mengendap.
"Kalau kita beli e-money itu kan harganya Rp 50.000 tapi saldonya cuman Rp 30.000. Kan jarang sekali penggunaan itu saldonya bisa nol," jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menambahkan seharusnya perbankan tak usah lagi mengeluarkan e-money, lebih baik kartu debit dan kredit bisa digunakan untuk uang elektronik. Kendati demikian, aturan ini dinilai sudah berkeadilan dan pro masyarakat kecil.
"Kita menyambut baik kebijakan yang diambil bank sentral karena dapat memenuhi keadilan di tingkat konsumen, tak mungkin masyarakat kecil isi ulang di atas Rp 200.000. Itu sudah berkeadilan. Ya setidaknya telah memperhatikan kebiasaan yang berkembang dalam transaksi di masyarakat," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.
Baca SelengkapnyaLayanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Baca SelengkapnyaBI menegaskan rupiah digital tidak akan menggantikan uang kertas dan koin yang ada saat ini
Baca SelengkapnyaMetode yang digunakan mengurangi penggunaan uang fisik atau cashless.
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaIndra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur.
Baca SelengkapnyaTrian mengungkapkan, industri logistik di kota dan daerah di Indonesia 90 persen sudah melakukan digitalisasi dalam sistem pembayaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.
Baca SelengkapnyaFitur terbaru ini bertujuan untuk memudahkan transaksi belanja Pemerintah.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca Selengkapnya