Kejar Reformasi Pajak, DJP Dorong Tax Ratio Indonesia Bisa 14,4 Persen
Merdeka.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk mencapai tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 14,4 persen. Tax ratio Indonesia saat ini per 2019 sebesar 9,76 persen, yang sudah termasuk pajak, bea cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Tax ratio kita termasuk yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara Asean lain," kata Hestu seperti dikutip dari Antara dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dipantau di Jakarta, Jumat (27/8).
Menurut Hestu, rasio pajak sebesar 14,4 persen sudah realistis karena sudah mengurangi potensi pajak tidak tergali sebesar 3,6 persen atau 20 persen dari rasio pajak Indonesia yang seharusnya 18 persen.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
"Jarak mencapai 14,4 persen itu ada sekitar 4,9 persen. Dari sekarang kita mau menutup gap itu dengan mereformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang harus berjalan dua-duanya,” kata Hestu.
Secara keseluruhan, tujuan reformasi perpajakan adalah untuk mencapai basis pajak yang luas, kepatuhan pajak yang tinggi, dan penerimaan pajak yang sehat serta berkelanjutan. Selain itu, reformasi dapat membuat sistem perpajakan lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Pada kebijakan perpajakan, pemerintah berusaha mengatasi tantangan perpajakan dengan menerbitkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Di DJP, kami melihat tantangan bahwa pajak kita kurang adil, kurang regresif. Kemudian basis pajak kita masih sempit, buktinya tax ratio kita tidak cover pertumbuhan PDB," ucapnya.
Walaupun RUU KUP kemungkinan belum mengatasi semua tantangan perpajakan, tapi Hestu meyakini setidaknya sebagian tantangan perpajakan di Indonesia, seperti terkait masih sedikitnya lapis Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan terkait perpajakan lintas negara, dapat mulai diatasi.
Kelanjutan RUU KUP Kunci Dorong Penerimaan Pajak di 2022
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan upaya untuk memastikan kelanjutan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi kunci dalam mendorong penerimaan pajak tahun depan.
"Dari sisi penerimaan memastikan kelanjutan RUU KUP menjadi salah satu kunci dalam mendorong penerimaan pajak yang lebih baik di tahun depan," kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet, dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (27/8).
Selain itu, Yusuf mengatakan pemerintah juga dapat melakukan upaya lain sembari menunggu selesainya pembahasan RUU KUP bersama DPR RI seperti mendorong proses intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak.
Ia menjelaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa kembali data para wajib pajak untuk memastikan telah dilaporkan dan dibayarkan kewajibannya dengan baik dan benar.
Tak hanya itu, proses intensifikasi juga dapat dilakukan kepada wajib pajak yang menggunakan database pada program tax amnesty yang telah dilakukan pada 2016 lalu.
Sementara dalam langkah ekstensifikasi, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mendorong penerimaan pajak dari beberapa sumber penerimaan baru seperti wealth tax maupun carbon tax.
“Kedua pendekatan ini banyak digunakan negara lain dalam mendorong penerimaan negara khususnya setelah pandemi selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan upaya untuk mendorong penerimaan pajak yang dalam RAPBN 2022 ditargetkan sebesar Rp1.262,9 triliun juga dapat dilakukan melalui perbaikan administrasi perpajakan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai, rasio pajak indoensia masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga, semisal Malaysia, Thailand hingga Kamboja.
Baca SelengkapnyaCore tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaUntuk mencapai target tersebut, Prabowo harus memperhatikan kapasitas fiskal yang dimiliki Indonesia pada saat masa transisi ke pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca Selengkapnya