Kekuatan dan Kelemahan Bisnis Pinjaman Online
Merdeka.com - Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, mengatakan industri fintech pinjaman online atau peer to peer lending (P2L) harus berkolaborasi dengan perbankan. Salah satunya sebagai sumber pendanaan.
Saat ini, diakui, banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terbantu berkat keberadaan pinjaman online.
"Harus diakui bahwa fintech ini sangat berarti bagi ekonomi Indonesia, karena financial inclusion tanpa adanya fintech tidak mungkin terjadi, justru dengan adanya fintech itulah UMKM banyak tersentuh dalam sisi pinjaman khususnya Peer to Peer Lending," kata Aviliani dalam webinar Menatap Masa Depan Fintech dan UMKM 2021, Selasa (15/12).
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa yang mendorong investasi berkolaborasi? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat. Maka dari itu, ia meminta praja IPDN yang sudah lulus bisa berkontribusi untuk merealisasikan target.
-
Kapan roadmap fintech P2P lending diluncurkan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
Meski bisa mengandalkan investor, namun besaran dana investasi diyakini tidak akan mampu menyamai tingkat permintaan pinjaman. "Oleh karena itu fintech ke depan harus bekerjasama dengan perbankan karena sumber dana itu berasal dari perbankan," imbuhnya.
Dalam perkembangannya, fintech pinjaman online juga butuh campur tangan pemerintah. Khususnya dalam aspek data nasabah.
Sejauh ini industri ini hanya mendapatkan data nasabah mayoritas dari sosial media dan media lain yang sebenarnya belum tentu valid. Maka pemerintah harus membantu data terkait melalui Dukcapil.
"Kenapa? Karena tanpa credit scoring yang namanya fintech atau P2L bisa NPL nya meningkat karena data yang diperoleh itu tidak 100 persen valid, apalagi kita tahu akun-akun media sosial banyak yang palsu, ini membuat fintech yang ingin membantu pemerintah dalam financial inclusion akhirnya justru menjadi korban," terangnya.
Ciri-Ciri Pinjaman Online yang Aman untuk Dipilih
Ramai pinjaman online, ternyata hal ini turut menyita perhatian masyarakat. Terlebih tak sedikit, iming-iming nominal yang menggiurkan dengan proses pengajuan hingga pelunasan yang gampang. Hanya praktik pinjaman online ternyata turut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Alih-alih memberikan kemudahan bagi peminjam, oknum tersebut justru memeras orang dengan kedok pinjaman online.
Demi memastikan apakah pinjaman online yang hendak dipilih aman atau tidak, perhatikan beberapa ciri-cirinya berikut ini.
Bunganya Tidak MencekikSebagian orang kurang teliti melihat bunga dari pinjaman online yang ditawarkan, sehingga daripada mendapatkan kemudahan lewat pinjaman, justru utang yang melilit akibat bunga yang mencekik. Maka dari itu, pastikan lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman online, mengenakan bunga yang wajar dan tak jauh kisarannya dengan bunga pinjaman di bank. Umumnya bunga pinjaman di bank dari 0,7-2 persen per bulan. Apabila ada lembaga pinjaman online dengan bunga di atas satu persen, sebaiknya dihindari.
Terdaftar di OJKSebelum mengajukan pinjaman online, pastikan lembaga yang dipilih terdaftar sekaligus berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya dengan mengecek langsung di situs resmi OJK. Secara berkala OJK akan mengumumkan fintech legal dan illegal, jadi jangan buru-buru percaya dengan pengakuan sepihak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dana online.
Keaslian Alamat dan Situsnya JelasSekalipun lembaga keuangan menawarkan pinjaman online, harusnya tetap memiliki alamat kantor yang jelas. Selain itu, juga tertera nomor telepon hingga sumber, baik berupa situs dan media social yang kredibel. Begitu pula dengan email, jika lembaga resmi harusnya tidak menggunakan layanan email gratis. Jika kriteria tersebut sulit ditemukan maupun dipastikan kevalidannya, sebaiknya jauhi lantaran besar kemungkinan lembaga tersebut ilegal atau abal-abal.
Semua Mekanismenya TransparanApabila lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online legal, maka mereka tak akan ragu menjelaskan semua mekanismenya secara jelas. Hal ini mencakup mekanisme peminjaman, batas pelunasan, suku bunga, hingga simulasi cicilan, sehingga benar-benar memberikan pemahaman yang jelas bagi nasabah atau peminjam.
Tak Mudah Meloloskan PinjamanJika pengajuan kredit terkesan mudah diterima, maka calon nasabah harusnya perlu menaruh curiga. Sebab, lembaga keuangan yang tepat, justru tak akan mudah memberikan dana pinjaman sembarangan. Bahkan, penyedia pinjaman online terbaik justru akan memeriksa kelayakan calin debitur dalam menerima dana pinjaman, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan begitu, tak ada pihak yang sampai dirugikan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, pembiayaan dari fintech lending terus meningkat. Tren ini seiring kemudahan akses pinjaman oleh layanan Fintech atau pinjaman online.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, sektor multifinance dan peer-to-peer (P2P) lending tetap menunjukkan pertumbuhan positif dalam penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaIni sebagai respons terhadap aksi Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve yang kembali memangkas suku bunga Fed Fund Rate.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan sistem yang terintegrasi dalam proses penagihan demi efisiensi.
Baca SelengkapnyaKesenjangan antara kebutuhan kredit masyarakat dan penyaluran dana dari institusi keuangan masih tinggi.
Baca SelengkapnyaMereka tumbuh gara-gara perilaku masyarakat yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca Selengkapnya