Kekurangan ban, Lion Air delay lebih dari empat jam
Merdeka.com - Maskapai penerbangan Lion Air beralasan bahwa keterlambatan sejumlah rute penerbangan lebih dari empat jam dari jadwal seharusnya pada 17 Oktober lalu demi menjaga keselamatan penerbangan. Keterlambatan disebabkan oleh kurangnya persediaan ban pesawat yang akan digunakan.
"Kami memutuskan untuk tidak mengoperasikan pesawat yang seharusnya ganti ban, namun karena tidak persediaan ban penggantian tidak dapat dilaksanakan atau menunda penerbangan pesawat sampai pergantian ban dapat dilakukan," kata Kepala Humas Lion Air, Edward Sirait, dalam siaran pers, Jumat (18/10).
Adapun rute penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih dari empat jam, antara lain Jakarta -Ujung Pandang, Jakarta -Padang, Jakarta-Batam, Jakarta-Surabaya. Sebagai konsekuensinya, Lion Air siap membayar denda atas keterlambatan tersebut kepada para penumpang, sesuai Permenhub nomor 77.
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis kompensasi delay? Berikut jenis kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang yang mengalami delay:- Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Karena ketersediaan uang tunai di kantor kami di Bandara Padang dan Bandara Soekarno-Hatta tidak mencukupi, maka telah kami sampaikan kepada para penumpang bahwa pembayaran denda tersebut akan kami selesaikan melalui transfer dan untuk itu sudah dibagikan formulir untuk mencatat nomor-nomor rekening para penumpang," kata Edward.
Dia menjelaskan, kekurangan persediaan ban pesawat terjadi karena adanya proses administrasi dan dokumentasi tambahan yang harus dilengkapi, khususnya untuk importasi ban pesawat rekondisi. Kejadian tersebut bertepatan dengan adanya libur panjang hari raya idul adha.
"Saat ini ban pesawat yang kami import masih dalam proses penyelesaian administrasi dan dokumentasi di pelabuhan tanjung priok sebanyak empat kontainer atau kurang lebih 800 unit ban," katanya.
Dia menambahkan, untuk mengatasi dan memenuhi ketersediaan dan kebutuhan ban pesawat, pihaknya sudah mengimpor ban pesawat baru dalam jumlah banyak dengan menggunakan kargo udara. "Hari ini, pelaksanaan operasional penerbangan kami sudah berjalan normal."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan Kemenag akan melayangkan surat pernyataan kecewa dan protes keras kepada Garuda.
Baca SelengkapnyaPermohonan maaf tersebut disampaikan oleh Vice President Umrah dan Haji Garuda Indonesia, Ubay Ihsandi.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, jadwal keberangkatan tertunda hingga 5 jam.
Baca SelengkapnyaSaat itu, jemaah sudah di jalur fastrack Bandara Solo. Namun, karena pesawat mengalami rusak mesin, dan diperkirakan perbaikan lama, jemaah dikembali ke asrama.
Baca SelengkapnyaAkibat kebiasaan ini sering membuat jadwal penerbangan di China delay.
Baca SelengkapnyaPihak Garuda Indonesia beralasan keterlambatan pertama terjadi karena adanya larangan terbang disebabkan suhu panas pada landasan pacu Bandara Madinah.
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai
Baca Selengkapnya