Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Iuran
Merdeka.com - Masyarakat tengah ramai membicarakan penghapusan ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengacu pada Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta, tidak ada kenaikan iuran khususnya kelas 3 bila kebijakan tersebut nantinya berlaku. Dia juga meminta layanan kesehatan tidak terganggu imbas adanya sistem baru tersebut.
"Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif (yang menunggak iuran)," kata Timboel, Jakarta, Kamis (9/12).
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Timboel menjabarkan, bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp35.000 per orang per bulan maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya. Tarif baru diharapkan nantinya bisa mendorong RS yang selama ini tidak mau bekerja sama, akan mau menjadi mitra BPJS Kesehatan.
"Sehingga mendukung peningkatan tempat tidur bagi peserta JKN," katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah, penghapusan manfaat JKN untuk beberapa obat kanker. Pemerintah diminta menimbang dengan matang, sebab penghapusan tersebut akan berdampak sangat besar bagi peserta.
"Beberapa obat kanker dikeluarkan dari formularium nasional sehingga tidak lagi dijamin oleh JKN, seperti Bevatizumab dan Xetuzimab, obat cancer usus besar. Tetunya penurunan manfaat tersebut sangat merugikan peserta JKN," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca Selengkapnya