Keluarga ABK yang Dilarung di Kapal China Dipastikan Terima Gaji Hingga Dana Duka
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan buka suara terkait penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut. Hal ini sekaligus menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China yang dilarung di Korea Selatan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK Indonesia. Dia juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya, berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," kata Sudiono melalui keterangan resminya, Kamis (7/5).
-
Siapa yang menyampaikan belasungkawa? Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan belasungkawa terhadap semua korban serangan teroris di gedung teater Crocus City Hall.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang berhak menerima kata-kata duka? Orang yang ditinggalkan orang terkasih, seperti orang tua, kerabat dekat sampai dengan anak akan mengalami perasaan yang sangat sedih.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas gerbong maut? Peristiwa Gerbong Maut adalah insiden di mana 100 pejuang Indonesia yang ditawan Belanda dipindahkan dari Bondowoso ke Surabaya dengan tiga gerbong kereta api tertutup rapat.Pemindahan dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan para tawanan, menyebabkan 46 pejuang meninggal dalam peristiwa ini.
-
Apa yang diminta Kemnaker dari APINDO? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Dia mengingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelasnya.
Terkait aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar, Sudiono menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation. Dalam aturannya, pelarungan diperbolehkan setelah memenuhi beberapa ketentuan, seperti kapal berlayar di perairan internasional, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya, terbitnya sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Dia menambahkan, adanya penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," imbuhnya.
Menurutnya, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 13 orang meninggal dunia, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal China.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja untuk keluarga petugas haji Ahmad Ridlo.
Baca Selengkapnyairektur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara simbolis menyerahkan santunan senilai total Rp939,3 juta kepada ahli waris.
Baca SelengkapnyaSeorang ABK kapal asal Indonesia mengaku bahagia ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap oleh KKP.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaPerusahaan dan negara melalui BPJS Tenaga Kerja harus memberikan penanganan serius.
Baca Selengkapnya