Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga ABK yang Dilarung di Kapal China Dipastikan Terima Gaji Hingga Dana Duka

Keluarga ABK yang Dilarung di Kapal China Dipastikan Terima Gaji Hingga Dana Duka ABK Indonesia dibuang ke Laut. ©2020 Tangkapan Video dari Youtube MBCNews

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan buka suara terkait penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut. Hal ini sekaligus menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China yang dilarung di Korea Selatan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK Indonesia. Dia juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya, berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," kata Sudiono melalui keterangan resminya, Kamis (7/5).

Dia mengingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelasnya.

Terkait aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar, Sudiono menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation. Dalam aturannya, pelarungan diperbolehkan setelah memenuhi beberapa ketentuan, seperti kapal berlayar di perairan internasional, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya, terbitnya sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Dia menambahkan, adanya penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," imbuhnya.

Menurutnya, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Tiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel

Perwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.

Baca Selengkapnya
Korban Ledakan Smelter Nikel di Morowali Dapat Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Korban Ledakan Smelter Nikel di Morowali Dapat Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 13 orang meninggal dunia, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal China.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Ahmad Ridlo Wafat Saat Jadi Petugas Haji, Keluarga Terima Klaim Kecelakaan Kerja Rp182 Juta
Ahmad Ridlo Wafat Saat Jadi Petugas Haji, Keluarga Terima Klaim Kecelakaan Kerja Rp182 Juta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja untuk keluarga petugas haji Ahmad Ridlo.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp939 Juta untuk Ahli Waris Pilot Glen Malcolm Conning
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp939 Juta untuk Ahli Waris Pilot Glen Malcolm Conning

irektur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara simbolis menyerahkan santunan senilai total Rp939,3 juta kepada ahli waris.

Baca Selengkapnya
⁠Ditangkap Dirjen KKP, ABK Malah Senang dan Berterima Kasih, Ini Alasannya
⁠Ditangkap Dirjen KKP, ABK Malah Senang dan Berterima Kasih, Ini Alasannya

Seorang ABK kapal asal Indonesia mengaku bahagia ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap oleh KKP.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi VII DPR Minta Korban Kebakaran Tungku Smelter Jadi Prioritas
Anggota Komisi VII DPR Minta Korban Kebakaran Tungku Smelter Jadi Prioritas

Perusahaan dan negara melalui BPJS Tenaga Kerja harus memberikan penanganan serius.

Baca Selengkapnya