Kemasan rokok harus polos, RI dan 3 negara gugat Australia ke WTO
Merdeka.com - Kebijakan kemasan polos untuk produk rokok yang diberlakukan Australia, membuat Indonesia geram. Pemerintah bereaksi, menggugat kebijakan Australia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
Sengketa dagang ini tercatat sebagai yang terbesar yang pernah ditangani WTO. Sebab, selain Indonesia, ada Honduras, Republik Dominika, dan Kuba yang menggugat secara langsung kebijakan ini. Sementara 36 Anggota WTO lainnya menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
Dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis dalam kasus tersebut di kantor WTO di Jenewa, Swiss, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan kebijakan kemasan polos produk rokok mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang memboikot produk? Sejumlah negara di Teluk dan negara mayoritas Islam memimpin dalam survei ini.
Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi. Di sisi lain produsen juga memiliki hak menggunakan merek dagangnya secara bebas. Dari penuturannya, gugatan ini untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia.
"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” imbuh Bachrul melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (7/6).
Industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia. Dari ekspor, nilainya pada 2013 mencapai USD 700 juta. Industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan Perlindungan HKI.
Kebijakan Australia mengenai kemasan polos produk rokok bertujuan mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda serta perokok pemula. Sesungguhnya, kata dia, tujuan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
Namun, kebijakan Australia dianggap merugikan produsen dan dinilai tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk mereka. Implikasinya bisa mempengaruhi kompetisi dagang produk rokok.
Menurut Bachrul, jika kebijakan ini dibiarkan dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas. Anggota WTO lainnya bisa saja mengeluarkan kebijakan yang sama, berdampak negatif pada perlindungan HKI atas merek dagang produk lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan lainnya.
Dia menegaskan, sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan. Ditegaskannya, ini merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.
“Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaHilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca Selengkapnya