Kembali bahas redenominasi, Chatib tak akan ngotot yakinkan DPR
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah akan kembali dibahas pemerintah dan DPR mulai bulan ini. Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku tak menyiapkan jurus baru supaya legislatif memuluskan rencana penghilangan tiga nol dari mata uang Indonesia tersebut.
Menurut Chatib, DPR sudah memahami alasan redenominasi harus dilakukan. Molornya RUU tersebut lantaran gejolak ekonomi pada triwulan IV 2013, sehingga DPR saat itu sepakat menunda pembahasan beleid tersebut.
"Kita khawatir kemarin karena marketnya," kata menkeu di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8).
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Bagaimana mekanisme redenominasi Rupiah? Bank Indonesia sebenarnya sudah pernah memaparkan hal ini kepada DPR beberapa tahun lalu melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
-
Bagaimana Komisi XI DPR ingin kerja sama mata uang digital? Untuk itu, kami harapkan terjalin pertukaran informasi terkait hasil pengujian, modelling maupun simulasi. Sehingga, kita bisa saling mengetahui potensi dampak maupun risiko yang ditimbulkan dari penerbitan CBDC ini terhadap stabilitas keuangan, moneter, dan perekonomian kita,' terangnya.
Dengan demikian, RUU redenominasi tidak akan diutak-atik masalah substansi. Fokus dialog pemerintah dan DPR, menurut menkeu, tinggal kapan kebijakan ini dilaksanakan.
"Konsepnya masih yang lama, tidak ada perubahan," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengaku akan berusaha merealisasikan redenominasi. Kini, situasi moneter membaik sehingga terbuka peluang meneruskan gagasan lama tersebut.
Seandainya DPR menyetujui RUU Redenominasi, maka bank sentral langsung mempersiapkan desain uang baru dan kebijakan penarikan uang lama. Contohnya, uang Rp 100.000 akan ditarik perlahan, digantikan pecahan Rp 10, demikian pula Rp 50.000 menjadi Rp 50, dan seterusnya sampai pecahan terkecil.
"Akan ada masa transisi minimum 6 tahun," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Dia kembali mengingatkan bahwa redenominasi bukan sanering alias pemotongan nilai uang yang pernah terjadi pada 1966. Sebab, selain tiga nol di setiap lembar uang dihapus, harga barang dan jasa juga diredenominasi.
Bank sentral ingin meniru keberhasilan Turki yang melakukan kebijakan serupa pada mata uang mereka, Lira. Imbasnya, transaksi keuangan lebih simpel lantaran tak banyak nol masuk laporan keuangan.
"Kalau kita lihat, negara seperti Turki yang sekarang mata uangnya lebih berdaulat itu contoh redenominasi yang akan dilakukan Indonesia," kata Agus Marto. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca Selengkapnya