Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Akui Aturan Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri Belum Rampung

Kemenaker Akui Aturan Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri Belum Rampung ABK Indonesia dibuang ke Laut. ©2020 Tangkapan Video dari Youtube MBCNews

Merdeka.com - Berbagai permasalahan yang menimpa ABK asal Indonesia terus menuai sorotan dari khalayak ramai. Masyarakat sontak mempertanyakan perlindungan negara terhadap para ABK yang telah berjasa dalam menambah devisa negara.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengakui pembahasan rancangan peraturan perlindungan (RPP) ABK atau awak kapal laut dan perikanan mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19. Mestinya RPP telah rampung sejak April 2020.

"Kemarin pas Februari 2020 rapat bersama Komisi IX DPR, mereka (DPR) meminta RPP selesai dua bulan kemudian (April). Hanya saja terhambat gara-gara Covid-19, tapi sudah dalam tahapan harmonisasi di Kemenkumham," kata Eva saat menggelar diskusi daring bersama DFW Indonesia, Rabu (13/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, saat ini RPP telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu proses harmonisasi lebih lanjut. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait waktu pelaksanaan proses harmonisasi RPP.

RPP sendiri merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, khususnya Pasal 4 dan Pasal 64. Di mana Pasal 4 menegaskan bahwa pelaut awak kapal ataupun perikanan termasuk pekerja migran Indonesia.

Sedangkan, Pasal 64 menginstruksikan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 dan ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 terkait penempatan dan perlindungan awak kapal niaga ataupun perikanan.

"Kita akui pelaksanaan perlindungan (ABK)belum terkoordinasi," jelasnya.

Harmonisasi Perlindungan ABK WNI Dikebut

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peristiwa tragis yang menimpa belasan Anak Buah Kapal warga negara Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di salah satu kapal berbendera China.

"Terkait dengan ABK ini kami terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan Laut, Kami sudah melakukan koordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan," kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).

Koordinasi ini termasuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI terkait dengan hak-hak yang harus dibayarkan kepada mereka.

"Yang perlu saya sampaikan ini terkait dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ini adalah payung hukum yang amanat dari UU 17 dan 18," jelasnya.

Dia mengatakan jika dulu urusan tenaga kerja atau ABK perikanan ada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru ini urusan ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP: Pagar Laut di Bekasi Tak Punya Izin
KKP: Pagar Laut di Bekasi Tak Punya Izin

Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek
Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek

Rencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
KKP: Pemagaran Laut di Bekasi Masuk Kategori Reklamasi
KKP: Pemagaran Laut di Bekasi Masuk Kategori Reklamasi

KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Pagar Laut di Perairan Utara Bekasi Disegel KKP
Pagar Laut di Perairan Utara Bekasi Disegel KKP

Pagar laut di perairan utara Kabupaten Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Akui Belum Bisa Bongkar Pagar Laut Tangerang: Orang Belum Mencuri Sudah Ditangkap
Menteri ATR/BPN Akui Belum Bisa Bongkar Pagar Laut Tangerang: Orang Belum Mencuri Sudah Ditangkap

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menerima laporan resmi soal pagar laut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan

Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya