Kemenaker Akui Aturan Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri Belum Rampung
Merdeka.com - Berbagai permasalahan yang menimpa ABK asal Indonesia terus menuai sorotan dari khalayak ramai. Masyarakat sontak mempertanyakan perlindungan negara terhadap para ABK yang telah berjasa dalam menambah devisa negara.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengakui pembahasan rancangan peraturan perlindungan (RPP) ABK atau awak kapal laut dan perikanan mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19. Mestinya RPP telah rampung sejak April 2020.
"Kemarin pas Februari 2020 rapat bersama Komisi IX DPR, mereka (DPR) meminta RPP selesai dua bulan kemudian (April). Hanya saja terhambat gara-gara Covid-19, tapi sudah dalam tahapan harmonisasi di Kemenkumham," kata Eva saat menggelar diskusi daring bersama DFW Indonesia, Rabu (13/5).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa yang diusahakan Kementerian ATR untuk orang di pesisir? “Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki,“ tegas Raja Juli Antoni.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR membantu orang di pesisir? “Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air,“ terangnya.
-
Kenapa Kementerian ATR membantu orang di pesisir? Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.
Dia menjelaskan, saat ini RPP telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu proses harmonisasi lebih lanjut. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait waktu pelaksanaan proses harmonisasi RPP.
RPP sendiri merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, khususnya Pasal 4 dan Pasal 64. Di mana Pasal 4 menegaskan bahwa pelaut awak kapal ataupun perikanan termasuk pekerja migran Indonesia.
Sedangkan, Pasal 64 menginstruksikan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 dan ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 terkait penempatan dan perlindungan awak kapal niaga ataupun perikanan.
"Kita akui pelaksanaan perlindungan (ABK)belum terkoordinasi," jelasnya.
Harmonisasi Perlindungan ABK WNI Dikebut
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peristiwa tragis yang menimpa belasan Anak Buah Kapal warga negara Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di salah satu kapal berbendera China.
"Terkait dengan ABK ini kami terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan Laut, Kami sudah melakukan koordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan," kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).
Koordinasi ini termasuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI terkait dengan hak-hak yang harus dibayarkan kepada mereka.
"Yang perlu saya sampaikan ini terkait dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ini adalah payung hukum yang amanat dari UU 17 dan 18," jelasnya.
Dia mengatakan jika dulu urusan tenaga kerja atau ABK perikanan ada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru ini urusan ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaKKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPagar laut di perairan utara Kabupaten Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menerima laporan resmi soal pagar laut.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca Selengkapnya