Kemenaker Diminta Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi ABK WNI di Luar Negeri
Merdeka.com - Kementerian Kemaritiman dan Investasi mempertanyakan kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan yang bekerja untuk kapal asing. Sebab, Kemenaker tidak menganggap penting ratifikasi konvensi ILO 118.
"Kemenaker menganggap tidak meratifikasi konvensi ILO karena itu dianggap tidak penting," kata AsDep Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).
Basilio menuturkan Kemenaker tidak meratifikasi konvensi ILO 188 karena sudah melakukan ratifikasi terhadap Maritim Labour Convention (MLC) tahun 2006, yang merupakan konvensi payung untuk 8 konvensi ILO khusus bagi pekerja maritim. Namun dalam konvensi ini tidak mengatur pekerja di kapal perikanan. Hal tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (4).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
"Konvensi ini tidak berlaku untuk kapal perikanan," ujar Basilio.
Dia khawatir Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperhatikan hal ini, sehingga menganggap ratifikasi konvensi ILO 188 tidak penting. Untuk itu Basilio tak heran jika terjadi kekerasan bagi ABK yang bekerja di kapal perikanan asing. Sebab kementerian pimpinan Ida Fauziyah itu menutup mata
"Berarti Kemenaker menutup mata tentang perlindungan, jadi hal yang wajar kalau kerja di kapal perikanan seperti itu," ungkap Basilio.
Dia menambahkan, ada anggapan bahwa sudah ada aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi awak kapal. Misalnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Pertambangan Garam.
Sayangnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk di dalam negeri. Sementara ABK kapal asing bekerja di luar teritorial Indonesia. "Ada anggapan bahwa di undang-undang kita juga ada kok aturannya, tapi kan itu hanya berlaku di dalam negeri, tidak berlaku di luar negeri," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaIndonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca Selengkapnya