Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Dituding Gantung Kepastian Beasiswa Anak Buruh Korban Kecelakaan Kerja

Kemenaker Dituding Gantung Kepastian Beasiswa Anak Buruh Korban Kecelakaan Kerja Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan dituding menggantung kepastian pemberian beasiswa kepada anak dari peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Padahal rencana ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, perubahan tersebut membuat manfaat yang diterima pekerja mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Adapun manfaat yang meningkat adalah penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik dan santunan berkala.

"Ada juga bantuan beasiswa baik jumlah anak maupun nilai beasiswa, dan biaya pemakaman. Sementara itu biaya alat bantu dengar, biaya kacamata dan biaya homecare diberlakukan dari yang sebelumnya tidak ada. Tentunya peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sangat mendukung pekerja dan keluarganya," ujar Timboel, Jakarta, Rabu (24/3).

Orang lain juga bertanya?

Salah satu manfaat yang meningkat dengan cukup signifikan adalah tentang beasiswa kepada anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat Taman Kanak-kanan (TK) sampai Perguruan Tinggi, maksimal 2 anak. Tingkat TK dan SD mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun, tingkat SMP mendapat Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun), tingkat SMA mendapat Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun), dan tingkat Perguruan Tinggi mendapat Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

"Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5) PP Nomor 82 Tahun 2019 ini mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa Pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," jelas Timboel.

Timboel melanjutkan, manfaat beasiswa yang baik tersebut ternyata sampai saat ini belum juga terealisir mengingat Permenaker belum juga terbit sehingga anak-anak yang seharusnya sudah mendapatkan beasiswa ternyata belum juga memperolehnya. Pada saat tahun ajaran baru tahun lalu seharusnya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak masuk sekolah, demikian juga tahun ajaran baru tahun ini akan tiba, khususnya untuk anak-anak yang akan masuk perguruan tinggi.

"Hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menginformasikan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker. Di lapangan pihak BPJamsostek yang cenderung disalahkan atas belum diterimanya beasiswa ini, padahal pihak BPJamsostek belum berani memberikan beasiswa ini karena belum adanya Permenaker yang diamanatkan PP No. 82 Tahun 2019 tersebut," jelasnya.

Direksi BPJamsostek, kata Timboel, hanya bisa menjanjikan dan menjamin hak atas beasiswa ini akan diberikan setelah Permenaker keluar. Dananya sudah tersedia dan siap diberikan. Tentunya, bila BPJamsostek memberikan beasiswa tanpa hadirnya Permenaker maka hal tersebut bisa menjadi masalah hukum bagi Direksi BPJamsostek nantinya.

"Sejak diundangakan PP Nomor 82 Tahun 2019 hingga saat ini sudah hampir satu tahun empat bulan. Mengapa membuat Permenaker bisa lama seperti ini sehingga menggantung hak anak-anak atas beasiswa? Masalahnya dimana dan bagaimana perkembangannya, hingga saat ini Ibu Menteri Ketenagakerjan tidak menginformasikannya kepada masyarakat," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

Baca Selengkapnya
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan

Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.

Baca Selengkapnya
Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?
Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang

Pupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah

Berikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
Warga Tolak Rencana Program Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Respons OJK
Warga Tolak Rencana Program Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Respons OJK

OJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah

Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

Baca Selengkapnya