Kemenaker Dituding Gantung Kepastian Beasiswa Anak Buruh Korban Kecelakaan Kerja
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan dituding menggantung kepastian pemberian beasiswa kepada anak dari peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Padahal rencana ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, perubahan tersebut membuat manfaat yang diterima pekerja mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Adapun manfaat yang meningkat adalah penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik dan santunan berkala.
"Ada juga bantuan beasiswa baik jumlah anak maupun nilai beasiswa, dan biaya pemakaman. Sementara itu biaya alat bantu dengar, biaya kacamata dan biaya homecare diberlakukan dari yang sebelumnya tidak ada. Tentunya peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sangat mendukung pekerja dan keluarganya," ujar Timboel, Jakarta, Rabu (24/3).
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu manfaat yang meningkat dengan cukup signifikan adalah tentang beasiswa kepada anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat Taman Kanak-kanan (TK) sampai Perguruan Tinggi, maksimal 2 anak. Tingkat TK dan SD mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun, tingkat SMP mendapat Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun), tingkat SMA mendapat Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun), dan tingkat Perguruan Tinggi mendapat Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).
"Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5) PP Nomor 82 Tahun 2019 ini mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa Pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," jelas Timboel.
Timboel melanjutkan, manfaat beasiswa yang baik tersebut ternyata sampai saat ini belum juga terealisir mengingat Permenaker belum juga terbit sehingga anak-anak yang seharusnya sudah mendapatkan beasiswa ternyata belum juga memperolehnya. Pada saat tahun ajaran baru tahun lalu seharusnya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak masuk sekolah, demikian juga tahun ajaran baru tahun ini akan tiba, khususnya untuk anak-anak yang akan masuk perguruan tinggi.
"Hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menginformasikan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker. Di lapangan pihak BPJamsostek yang cenderung disalahkan atas belum diterimanya beasiswa ini, padahal pihak BPJamsostek belum berani memberikan beasiswa ini karena belum adanya Permenaker yang diamanatkan PP No. 82 Tahun 2019 tersebut," jelasnya.
Direksi BPJamsostek, kata Timboel, hanya bisa menjanjikan dan menjamin hak atas beasiswa ini akan diberikan setelah Permenaker keluar. Dananya sudah tersedia dan siap diberikan. Tentunya, bila BPJamsostek memberikan beasiswa tanpa hadirnya Permenaker maka hal tersebut bisa menjadi masalah hukum bagi Direksi BPJamsostek nantinya.
"Sejak diundangakan PP Nomor 82 Tahun 2019 hingga saat ini sudah hampir satu tahun empat bulan. Mengapa membuat Permenaker bisa lama seperti ini sehingga menggantung hak anak-anak atas beasiswa? Masalahnya dimana dan bagaimana perkembangannya, hingga saat ini Ibu Menteri Ketenagakerjan tidak menginformasikannya kepada masyarakat," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaPupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaOJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca SelengkapnyaSudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca Selengkapnya