Kemendag: Butuh Waktu 1,5 Tahun Proses Gugatan RI ke WTO soal Kelapa Sawit
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengakui butuh waktu panjang untuk melakukan proses gugatan Uni Eropa mengenai kampanye hitam kelapa sawit lewat Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Paling tidak kata dia, membutuhkan waktu minimal 18 bulan.
"Prosesnya 1,5 tahun, dari mulai mendaftarkan (gugatan) ke WTO," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6).
Oke menjelaskan, lamanya gugatan tersebut dikarenakan perlu adanya persiapan matang dari Pemerintah Indonesia. Sebab, untuk masuk ke proses gugatan tersebut pemerintah Indonesia masih perlu melakukan konsultasi dan negosiasi bersama Uni Eropa.
-
Kapan negosiasi akan dimulai? Diperkirakan, proses negosiasi akan berlangsung secara intensif dalam beberapa bulan ke depan.
-
Siapa yang akan membantu memediasi Interim Agreement antara Indonesia dan PEA? Ida Fauziyah meyakini melalui Dubes Husin Bagis bersama jajarannya, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah PEA dapat lebih berkembang. 'Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi, ' ujarnya.
-
Siapa yang memimpin delegasi Indonesia di pertemuan Konsultasi? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Kenapa negosiasi penting? Dalam berbagai konteks, baik dunia bisnis maupun kehidupan sehari-hari, negosiasi menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik, pengambilan keputusan kolektif, atau mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa usulan Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI? Dalam sidang itu, Wongsonegoro memberi usulan perlunya menambah frasa ‘dan kepercayaannya itu’ pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila ada kesepakatan dan titik temu antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa, bisa saja gugatan dibatalkan. Namun sebaliknya, jika tidak ada titik temu maka pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada WTO.
"Kalau tidak ada kesepakatan, tentunya akan meminta WTO masuk ke tahap pembentukan panel dan selanjutnya itu selama 1,5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menegaskan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan tim kuasa hukum internasional untuk menggugat regulasi energi terbarukan Uni Eropa terkait Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II.
Sejauh ini, pemerintah sudah terbentuk tim kecil untuk mengkaji firma hukum (law firm) internasional untuk mendampingi pemerintah dan industri sawit di WTO.
"Tadi saya sudah mengupdate saat ini tim kecil akan menetapkan kemungkinan dalam waktu dekat law firmn-nya siapa. Jadi, kita sudah konsultasi dengan law firm, substansi apa dan masing-masing dan sebagainya," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diharapkan pembahasan ini bisa segera rampung sebelum beralih ke pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMendag meminta dukungan serta do'a masyarakat agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.
Baca SelengkapnyaProses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan kehilangan pasar Uni Eropa, dan pada saat yang sama, Uni Eropa diperkirakan akan mengalihkan kebutuhan minyak sawit mereka ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaDalam IEU-CEPA, Airlangga menuturkan bahwa BUMN dipertimbangkan untuk diberikan akses yang bersifat komersial.
Baca SelengkapnyaKomitmen Indonesia untuk menjadi anggota OECD sejalan dengan mandat konstitusi yang mendorong peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaI-EU CEPA merupakan perjanjian dagang bilateral paling komprehensif.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaKoran Israel sebelumnya melaporkan Indonesia sepakat normalisaasi hubungan dengan Israel sebagai syarat menjadi anggota OECD.
Baca SelengkapnyaMemang, diketahui banyak barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya