Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag diminta cabut aturan yang tak berpihak ke konsumen

Kemendag diminta cabut aturan yang tak berpihak ke konsumen Barang bukti kosmetik ilegal. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perdagangan untuk mencabut dan membatalkan aturan yang tidak berpihak pada kepentingan konsumen. Selain itu, aturan tersebut juga tidak mendukung perkembangan industri nasional.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, setiap aturan yang tidak memiliki keberpihakan perlindungan terhadap konsumen, maka harus dibatalkan atau dicabut.

Misal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Beleid ini, seperti diakui asosiasi kosmetik, telah memicu banjir aneka barang impor, termasuk produk kosmetika.

Orang lain juga bertanya?

Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia menilai, kebijakan mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika seperti tertuang dalam beleid itu dinilai tidak tepat. Penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk menggerakkan industri dalam negeri.

Apalagi, kondisi ekonomi global masih dilanda kelesuan. Membanjirnya produk impor ilegal juga bisa mengancam kondisi fiskal karena barang-barang dari jalur tidak resmi, tidak membayar pungutan bea masuk.

"Semasa Pak Thomas Lembong (di Kementerian Perdagangan) banyak kebijakan ngawur, kurang pas. Oleh karena itu, peraturan yang bertentangan dengan kepentingan konsumen tentu saja harus dicabut. Setiap aturan yang bertentangan dengan uu perlindungan konsumen maka batal demi hukum," ujar Tulus di Jakarta, Senin (20/2).

Dia menegaskan, semua barang impor, harus memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan pemerintah dan mengikuti aturan. Misal, jika produk kosmetik impor, merujuk pada ketentuan Badan POM.

Menurutnya, banyak produk kosmetik impor yang dikategorikan ilegal jika tak sesuai standar. Untuk itu, dari sisi penegakan hukumnya, harus ada tahapan pengecekan pelabuhan kedatangan barang, maka harus dipertanyakan.

"Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal, diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakan hukum," jelasnya.

Meski sekarang ini tidak ada larangan impor karena terikat dengan pasar bebas dan juga kerjasama perdagangan Asean, tetap saja, produk atau barang itu harus sesuai dengan standar regulasi yang ada di Indonesia.

"Misal kosmetik, itu kan harus penuhi standar standar tertentu untuk importir sebelum memasukan produk. Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum , kenapa produk yang tidak sesuai standar bisa lolos, itu tanggung jawab bea cukai," imbuhnya.

Dia menegaskan, setiap produk yang masuk ke pelabuhan harus dicek betul. Jika produk obat atau kosmetik, maka harus ada kejelasan dan ikut standar dan juga memiliki kejelasan dari sisi kandungan dan efek samping, manfaat, kadaluarsa, termasuk dengaan penggunaan bahasa indonesia.

Untuk itu, ke depan, menurut Tulus, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk termasuk produk impor, sudah harus diterapkan. Pasalnya, sekarang ini, juga sifatnya masih sukarela.

"Tentu idealnya semua waji bSNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional, apakah semua industri sudah siap atau belum," pungkasnya. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
YLKI: Pemerintah Tidak Adil, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak, Kelas Menengah Dikenakan PPN 12 Persen
YLKI: Pemerintah Tidak Adil, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak, Kelas Menengah Dikenakan PPN 12 Persen

Hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut

Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Baca Selengkapnya