Kemendag diminta cabut aturan yang tak berpihak ke konsumen
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perdagangan untuk mencabut dan membatalkan aturan yang tidak berpihak pada kepentingan konsumen. Selain itu, aturan tersebut juga tidak mendukung perkembangan industri nasional.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, setiap aturan yang tidak memiliki keberpihakan perlindungan terhadap konsumen, maka harus dibatalkan atau dicabut.
Misal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Beleid ini, seperti diakui asosiasi kosmetik, telah memicu banjir aneka barang impor, termasuk produk kosmetika.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Kenapa YKMI boikot produk asing? Sesuai Amanat UUD 1945 Pengacara muslim, Ahmad Wakil Kamal, menyerukan bahwa tindakan YKMI dalam melakukan boikot tersebut sudah sesuai dengan hal yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu kemerdekaan merupakan hak segala bangsa sehingga seluruh penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Bagaimana cara boikot produk? Mereka mengeluarkan deklarasi berupa instruksi atau 'Irsyadat Majelis Ulama Indonesia', di Gedung MUI Jakarta (10/03). Salah satu dari lima poin instruksi MUI itu secara tegas, 'Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.'*
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Siapa yang memboikot produk? Sejumlah negara di Teluk dan negara mayoritas Islam memimpin dalam survei ini.
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia menilai, kebijakan mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika seperti tertuang dalam beleid itu dinilai tidak tepat. Penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk menggerakkan industri dalam negeri.
Apalagi, kondisi ekonomi global masih dilanda kelesuan. Membanjirnya produk impor ilegal juga bisa mengancam kondisi fiskal karena barang-barang dari jalur tidak resmi, tidak membayar pungutan bea masuk.
"Semasa Pak Thomas Lembong (di Kementerian Perdagangan) banyak kebijakan ngawur, kurang pas. Oleh karena itu, peraturan yang bertentangan dengan kepentingan konsumen tentu saja harus dicabut. Setiap aturan yang bertentangan dengan uu perlindungan konsumen maka batal demi hukum," ujar Tulus di Jakarta, Senin (20/2).
Dia menegaskan, semua barang impor, harus memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan pemerintah dan mengikuti aturan. Misal, jika produk kosmetik impor, merujuk pada ketentuan Badan POM.
Menurutnya, banyak produk kosmetik impor yang dikategorikan ilegal jika tak sesuai standar. Untuk itu, dari sisi penegakan hukumnya, harus ada tahapan pengecekan pelabuhan kedatangan barang, maka harus dipertanyakan.
"Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal, diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakan hukum," jelasnya.
Meski sekarang ini tidak ada larangan impor karena terikat dengan pasar bebas dan juga kerjasama perdagangan Asean, tetap saja, produk atau barang itu harus sesuai dengan standar regulasi yang ada di Indonesia.
"Misal kosmetik, itu kan harus penuhi standar standar tertentu untuk importir sebelum memasukan produk. Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum , kenapa produk yang tidak sesuai standar bisa lolos, itu tanggung jawab bea cukai," imbuhnya.
Dia menegaskan, setiap produk yang masuk ke pelabuhan harus dicek betul. Jika produk obat atau kosmetik, maka harus ada kejelasan dan ikut standar dan juga memiliki kejelasan dari sisi kandungan dan efek samping, manfaat, kadaluarsa, termasuk dengaan penggunaan bahasa indonesia.
Untuk itu, ke depan, menurut Tulus, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk termasuk produk impor, sudah harus diterapkan. Pasalnya, sekarang ini, juga sifatnya masih sukarela.
"Tentu idealnya semua waji bSNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional, apakah semua industri sudah siap atau belum," pungkasnya. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaHal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca Selengkapnya