Kemendag masih keberatan ponsel impor kena pajak barang mewah
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan masih konsisten menunjukkan keberatannya atas rencana pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada ponsel pintar atau smartphone di atas Rp 5 juta. Pasalnya, PPnBM berpotensi meningkatkan penyelundupan smartphone.
"Kita memerangi penyelundupan. Jadi tambah lagi dengan itu investasi akan tidak kondusif. Kajian kita sudah jelas, menunjukkan potensi penyelundupan. Telepon bukan barang mewah lagi. Alat bekerja sekarang. Lihat fungsinya kembali," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, di Jakarta, Jumat (4/4).
Sejauh ini, Kementerian Keuangan belum menyetujui usulan Kementerian Perindustrian agar ponsel pintar dikenakan PPnBM 20 persen. Berdasarkan kalkulasi PPnBM sebesar itu, impor ponsel pintar bakal berkurang 50 persen.
-
Apa dampak kecanduan ponsel? Tidak mampu melepaskan diri dari ponsel, bahkan dalam situasi di mana seharusnya ponsel tidak digunakan seperti saat berolahraga atau saat akan tidur, bisa menjadi tanda kecemasan.
-
Apa dampak adiksi smartphone ke tubuh? 'Dalam aspek kognitif jadi mudah lupa, istilahnya tidak konsentrasi begitu lah ya. Terus secara fisik, dia bisa obesitas,' jelasnya dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kapan penggunaan ponsel berisiko meningkatkan cedera? Risiko tersandung atau jatuh saat menggunakan ponsel dapat terjadi pada semua kelompok usia, tetapi orang muda cenderung memiliki proporsi cedera yang lebih tinggi.
-
Kenapa sering pakai ponsel bahaya buat otak? Penelitian telah menunjukkan bahwa penggunaan ponsel yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kanker otak dan acoustic neuroma (sejenis tumor otak yang bisa menyebabkan tuli).
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Penghematan devisa yang diperoleh sebesar USD 1,8 miliar setara Rp 20,6 triliun. Kemudian, tambahan pemasukan negara sebesar Rp 4,1 triliun. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaDPR usulkan agar iPhone dkk diblokir, lantaran Apple minta syarat agar mereka mau berinvestasi.
Baca Selengkapnya