Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil pengawasan barang beredar di 2018. Barang-barang tersebut di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
"Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/1).
Veri menjelaskan, pada tahuh 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Di antaranya luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran Iapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL. Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air.
Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak.
Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri
Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal Impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.
"Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak Iagi 'beredar di Indonesia," jelasnya.
Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen. HaI-ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasah secara internal pada 17 Januari 2019 yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri.
"Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan,’ 'jelas Veri.
Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.
"Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia 'menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SN! berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia.
Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga di ikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan sajd, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.
Baca Selengkapnya