Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI

Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil pengawasan barang beredar di 2018. Barang-barang tersebut di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

"Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/1).

Veri menjelaskan, pada tahuh 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Di antaranya luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran Iapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.

Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL. Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air.

Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak.

Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.

Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri

Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal Impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.

"Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak Iagi 'beredar di Indonesia," jelasnya.

Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen. HaI-ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasah secara internal pada 17 Januari 2019 yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri.

"Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan,’ 'jelas Veri.

Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.

"Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia 'menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SN! berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia.

Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga di ikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan sajd, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas

Mendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya