Kemendag pertimbangkan rekomendasi Kementan soal pengetatan impor bahan baku susu
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal pengetatan impor bahan baku susu bagi industri yang tidak menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
"Kemendag sedang mengupayakan yang terbaik soal susu ini. Pengetatan rekomendasi impor dari Kementan juga akan jadi bahan pertimbangan ke depan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Pradnyawati.
Menurutnya, prinsip yang dijalankan dalam urusan SSDN ini harus seimbang. Bahan baku yang diimpor harus seimbang dengan pasokan dari dalam negeri. "Kami memang sedang mencari jalan tengahnya, pada dasarnya Kemendag pasti akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan rekomendasi dari Kementan akan jadi dasar pertimbangan," kata Pradnyawati.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Kenapa pertemuan ini penting bagi Kemendag? “Saya harap kita dapat berkolaborasi, mengutamakan semangat kebersamaan, serta memberikan arahan yang jelas melalui pembahasan solusi nyata dan konkret untuk mendorong beberapa inisiatif dan kerja sama yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di kedua kawasan,“
-
Apa yang menjadi fokus Kementan saat ini? Mentan Amran saat ini tengah gencar menyalurkan pompanisasi ke wilayah sentra produksi khususnya di area Jawa.
-
Apa saja yang dibahas Kemendag dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
Dalam Pasal 44 ayat 1 poin (c) Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, dijelaskan bahwa salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pemanfaatan SSDN dan kemitraan adalah tidak diberikannya izin impor selama setahun. Rekomendasi sanksi dari Kementan inilah yang akan dijadikan pertimbangan oleh Kemendag untuk mendorong serapan SSDN oleh IPS.
Kekhawatiran adanya teguran dari World Trade Organization (WTO) soal pembatasan impor juga sempat muncul untuk beleid terkait SSDN ini. Namun, Kemendag memastikan pihaknya akan mengawal implementasi aturan ini. "Kita sedang berupaya juga menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk memetakan hal yang nantinya bisa jadi permasalahan," kata Pradnyawati.
Sebelumnya, pada awal April lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan juga sempat melontarkan pernyataan bahwa Kemendag siap pasang badan jika nantinya regulasi SSDN ini dipermasalahkan. "Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami yang akan berada paling depan. Yang jelas, Permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," kata Oke.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaTiming dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengendalian barang impor perlu ada kerja sama antar kementerian.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiharapkan ada realisasi investasi dari pengusaha di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor
Baca Selengkapnya