Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag: Produk tak sesuai ketentuan paling banyak dari China

Kemendag: Produk tak sesuai ketentuan paling banyak dari China Kemendag awasi Produk SNI. Syifa Hanifah ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap 248 produk yang beredar dalam negeri selama semester I-2016. Hasilnya, sebanyak 139 barang yang beredar tidak sesuai ketentuan.

Dirjen PKTN Kemendag, Syahrul Mamma memastikan produk yang tidak sesuai standar tersebut paling banyak berasal dari barang selundupan.

"Banyak sekarang barang masuk dari luar, itu kalau tidak ber-SNI ya kita perlu awasi. Perlu juga masukan, informasi dari masyarakat kalau ada barang yang tidak ber-SNI, berlabel, atau bahkan tidak ada bahasa Indonesia-nya," katanya di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurutnya, produk tersebut berasal dari banyak negara, namun yang paling banyak berasal dari China. "Ya banyak, ada dari China, paling banyak itu. Dari beberapa negara yang kita tidak perlu sebutkan. Pokoknya barang-barang dari luar yang tidak sesuai dengan aturan,"katanya.

Untuk Importir yang ketahuan memasukkan barang selundupan dari laut, Kemendag tak segan akan mencabut izin impor hingga akan mempidanakan pengusaha tersebut.

"Sudah ada beberapa, ada yang kita proses ke Bareskrim, ada yang langsung ke Bea Cukai, ada juga yang ke BPOM. Jadi kita koordinasi bersama."

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengawasi peredaran 248 produk yang tersebar di pasaran pada semester I-2016. Dari jumlah itu, 139 produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 produk tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/Manual Kartu Garansi (MKG).

"Sebesar 67,3 persen dari 248 produk tidak memenuhi ketentuan, termasuk 28 produk yang masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat kesesuaian terhadap SNI. Terkait produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut, telah disampaikan teguran tertulis dan proses penegakan hukum, seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, maupun penyitaan produk," ujar Syahrul Mamma.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP