Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag: Revisi Aturan soal Bisnis Waralaba Terbit Bulan Ini

Kemendag: Revisi Aturan soal Bisnis Waralaba Terbit Bulan Ini Alfamart. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi aturan soal bisnis waralaba ditargetkan bisa segera keluar bulan September ini setelah dibahas sejak tahun 2018 lalu. Revisi aturan dilakukan demi menggenjot perkembangan bisnis waralaba di Tanah Air.

Ada empat yang direvisi itu, yakni Permendag No. 53 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No. 68 Tahun 2012 Tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No. 07 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No. 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.

"Sudah finalisasi, saya kira tahun ini bisa, bulan ini bahkan (bisa terbit)," kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Karyanto, Suprih dalam pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di Jakarta, Jumat (13/9).

Orang lain juga bertanya?

Karyanto menuturkan, revisi tersebut itu diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku bisnis waralaba karena dipangkasnya sejumlah hal yang menjadi hambatan.

Pelaku bisnis waralaba yang tergabung dalam Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mendesak penyederhanaan syarat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut.

STPW merupakan izin wajib agar penerima waralaba dapat menjalankan usaha waralabanya. Aturan mengenai STPW juga tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Ketua Umum WALI Levita Ginting Supit mengatakan penyederhanaan syarat untuk mendapatkan STPW itu diperlukan lantaran ada sejumlah poin yang dinilai cukup memberatkan pelaku waralaba.

"Misalnya harus ada laporan setiap tahun mengenai aktivitas waralaba, dengan laporan yang diaudit. Kami setuju, tapi lebih disederhanakan lagi karena usaha waralaba tidak semua besar, ada yang kecil. Yang beda beda sistem auditnya," jelasnya.

Levita pun mendorong agar setiap pemilik bisnis waralaba bisa mendaftarkan usahanya. Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan bisnis waralaba karena banyaknya modus bisnis mengaku waralaba padahal praktiknya bukan bisnis waralaba.

"Jadi untuk melindungi masyarakat juga terhadap waralaba yang bukan waralaba," imbuhnya.

Meski belum ada data rinci, secara kasar terdapat 2.000 an merek waralaba di Indonesia di mana 60 persennya merupakan waralaba lokal. Sekitar 40 persen bisnis waralaba di Indonesia didominasi bisnis makanan dan minuman (food and beverages/F&B), yang diikuti bisnis jasa dan ritel.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pentingnya Regulasi, Ganjar akan Berikan Kepastian Hukum pada Pelaku UMKM
Pentingnya Regulasi, Ganjar akan Berikan Kepastian Hukum pada Pelaku UMKM

Ganjar mendorong para pelaku usaha memiliki koperasi untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
Sore Ini! TikTok Shop Mulai Dilarang Jualan
Sore Ini! TikTok Shop Mulai Dilarang Jualan

Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya