Kemendag: Revisi Aturan soal Bisnis Waralaba Terbit Bulan Ini
Merdeka.com - Revisi aturan soal bisnis waralaba ditargetkan bisa segera keluar bulan September ini setelah dibahas sejak tahun 2018 lalu. Revisi aturan dilakukan demi menggenjot perkembangan bisnis waralaba di Tanah Air.
Ada empat yang direvisi itu, yakni Permendag No. 53 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No. 68 Tahun 2012 Tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No. 07 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No. 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
"Sudah finalisasi, saya kira tahun ini bisa, bulan ini bahkan (bisa terbit)," kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Karyanto, Suprih dalam pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di Jakarta, Jumat (13/9).
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Bagaimana Wamentan berharap hilirisasi kelapa meningkatkan penghasilan? Wamen mengatakan inovasi dan hilirisasi harus dilakukan secara cepat agar masyarakat memiliki penghasilan yang meningkat.
Karyanto menuturkan, revisi tersebut itu diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku bisnis waralaba karena dipangkasnya sejumlah hal yang menjadi hambatan.
Pelaku bisnis waralaba yang tergabung dalam Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mendesak penyederhanaan syarat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut.
STPW merupakan izin wajib agar penerima waralaba dapat menjalankan usaha waralabanya. Aturan mengenai STPW juga tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Ketua Umum WALI Levita Ginting Supit mengatakan penyederhanaan syarat untuk mendapatkan STPW itu diperlukan lantaran ada sejumlah poin yang dinilai cukup memberatkan pelaku waralaba.
"Misalnya harus ada laporan setiap tahun mengenai aktivitas waralaba, dengan laporan yang diaudit. Kami setuju, tapi lebih disederhanakan lagi karena usaha waralaba tidak semua besar, ada yang kecil. Yang beda beda sistem auditnya," jelasnya.
Levita pun mendorong agar setiap pemilik bisnis waralaba bisa mendaftarkan usahanya. Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan bisnis waralaba karena banyaknya modus bisnis mengaku waralaba padahal praktiknya bukan bisnis waralaba.
"Jadi untuk melindungi masyarakat juga terhadap waralaba yang bukan waralaba," imbuhnya.
Meski belum ada data rinci, secara kasar terdapat 2.000 an merek waralaba di Indonesia di mana 60 persennya merupakan waralaba lokal. Sekitar 40 persen bisnis waralaba di Indonesia didominasi bisnis makanan dan minuman (food and beverages/F&B), yang diikuti bisnis jasa dan ritel.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mendorong para pelaku usaha memiliki koperasi untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaAturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca Selengkapnya