Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag sita 2 juta batang besi tak ber-SNI Rp 70 miliar di Tangerang

Kemendag sita 2 juta batang besi tak ber-SNI Rp 70 miliar di Tangerang Kemendag sita 2 juta batang besi tak ber-SNI. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menyita 2 juta batang besi beton tak ber-SNI dari sebuah pabrik produksi besi baja beton di kawasan Balaraja, kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.

Direktur Jenderal Pengawasan Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen PKTN.

"Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI, serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP)," kata Veri di kawasan Pergudangan Balaraja, kabupaten Tangerang, Kamis (24/5).

Dari hasil pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, dan tidak memiliki NRP. Secara ekonomi, besi baja beton yang diamankan itu, memiliki nilai hingga Rp 70 miliar.

Dia menambahkan, baja batangan tersebut dapat menimbulkan kerugian tidak hanya pada negara, namun juga bagi konsumen karena tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI.

Pihaknya memastikan akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, seperti produksi besi beton ini. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.

"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," ucapnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Lindungi Industri Dalam Negeri, Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8M di Surabaya
Lindungi Industri Dalam Negeri, Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8M di Surabaya

Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Selasa, (3/12) memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah

Mendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ekspor Besi dan Baja Tahun 2023 Tembus USD26,7 Miliar
Ekspor Besi dan Baja Tahun 2023 Tembus USD26,7 Miliar

Neraca perdagangan besi baja sempat dikeluhkan, karena nilai impor komoditas itu lebih dominan dibandingkan dengan ekspor.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya