Kemendag sita 2 juta batang besi tak ber-SNI Rp 70 miliar di Tangerang
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menyita 2 juta batang besi beton tak ber-SNI dari sebuah pabrik produksi besi baja beton di kawasan Balaraja, kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.
Direktur Jenderal Pengawasan Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen PKTN.
"Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI, serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP)," kata Veri di kawasan Pergudangan Balaraja, kabupaten Tangerang, Kamis (24/5).
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Di mana pusat produksi besi di Nusantara? Salah satu sentra besi di Kepulauan Nusantara itu berada di Luwu dan Banggai. Kini tempat itu masuk Provinsi Sulawesi Tenggara dan berada di pantai timur Pulau Sulawesi.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Dari hasil pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, dan tidak memiliki NRP. Secara ekonomi, besi baja beton yang diamankan itu, memiliki nilai hingga Rp 70 miliar.
Dia menambahkan, baja batangan tersebut dapat menimbulkan kerugian tidak hanya pada negara, namun juga bagi konsumen karena tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI.
Pihaknya memastikan akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, seperti produksi besi beton ini. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.
"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," ucapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaPenyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaMendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengurangi masalah polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaNeraca perdagangan besi baja sempat dikeluhkan, karena nilai impor komoditas itu lebih dominan dibandingkan dengan ekspor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya