Kemendag sulit rumuskan regulasi bisnis online
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan kesulitan dalam merumuskan regulasi terkait perdagangan online atau e-commerce. Mengingat karakter bisnis via internet ini lintas negara.
"Kalau dia perusahaan Indonesia pakai pembiayaan bank di Indonesia mudah mengawasinya. Kalau ada pelanggaran, sanksi ada dasar hukumnya. Kalau melibatkan banyak negara susah," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Senin (21/4).
Dia mencontohkan, ada transaksi dagang antara masyarakat Indonesia dengan perusahaan di Hungaria. Namun, pembayaran menggunakan jasa perbankan di Dubai dan barang yang diperdagangkan berada di Vietnam.
-
Kenapa bisnis online shop berkembang pesat? Melansir laman CIMB Niaga, usaha online shop kian menjamur di berbagai wilayah usai pandemi covid-19. Tidak hanya barang yang diperlukan saja, bahkan kebutuhan sehari-hari, seperti obat, frozen food, dan sayur, sudah dibeli secara online.
-
Di mana bisnis online menjangkau pasar? Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi.
-
Apa yang jadi kebanggaan online shop ini? Kamu tahu apa yang menjadi kebanggaan kami? Yaitu kepuasan Anda!
-
Kenapa harus beli di online shop ini? Kami hadir untuk penawaran yang lebih besar. Khusus hari ini, dapatkan promo cashback Rp50 ribu untuk setiap pembelian produk seharga minimal Rp300 ribu.
-
Kenapa bisnis online menjadi pilihan yang tepat? Dengan penjualan ritel online yang diperkirakan akan terus mengalami peningkatan, maka ini adalah saat yang tepat bagi Anda untuk memulai bisnis online.
-
Dimana bisa beli produk di online shop ini? Nikmati menu eksklusif dan spesial dari kami hanya melalui aplikasi.
"Kalau begini perdagangannya, bagaimana penegakan hukum kalau ada pelanggaran," tegasnya.
Terlepas dari itu, Bayu menegaskan masih terus mencari rumusan regulasi bisnis online yang terbaik. Prinsipnya konsumen serta pelaku usaha dalam negeri terlindungi. "Tapi kita terus cari formulanya."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca SelengkapnyaTak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaAlhasil, transformasi digital di Tanah Air tidak melahirkan ekonomi baru.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaAda arus barang impor yang masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah dan produk lokal tak bisa bersaing secara harga.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaIsy menyampaikan sampai saat ini Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha melalui sistem elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca Selengkapnya